Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Tips Membeli Rumah Bekas, Perhatikan Hal Berikut!

Kompas.com - 03/03/2022, 16:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi Anda yang berencana memiliki rumah sendiri, membeli rumah bekas merupakan salah satu alternatif yang bisa dipilih.

Selain mempersingkat waktu pembangunan, membeli rumah bekas juga bisa langsung Anda tempati.

Namun, pada kasus tertentu, membeli rumah bekas menimbulkan keraguan karena bangunan sudah didirikan pada waktu cukup lama dan diperlukan ketelitian ekstra untuk mengecek kekokohannya.

Baca juga: Mengenali Struktur dan Pondasi Bangunan Tahan Gempa, seperti Apa?

Berikut 9 tips membeli rumah bekas yang penting dipertimbangkan:

1. Lokasi

Arsitek dari SAIA Architecture Ariko Andikabina mengatakan, pertimbangan pertama dalam membeli rumah bekas yakni lokasi.

Menurutnya, lokasi rumah yang bakal dihuni ini penting, apakah letaknya dekat dengan tempat kerja, atau terletak di lokasi strategis tertentu dengan nilai tertentu.

"Makanya ada istilah rumah Menteng, Kebayoran, dan lainnya," ujar Ariko saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Tips Membangun Rumah Tingkat, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

2. Terhubung dengan fasilitas pendukung

Faktor kedua yang perlu dipertimbangkan adalah keterhubungan rumah dengan fasilitas pendukung.

Adapun fasilitas pendukung yang dimaksud yakni mulai dari infrastruktur, transportasi, adanya stasiun transportasi umum, akses jalan, akses jalan tol, dan lainnya.

"Kemudian, ketersediaan fasilitas lainnya seperti rumah sakit, sekolah, pasar, dan lainnya," ujar Ariko.

Baca juga: Pengobatan untuk Meringankan Gejala Omicron Sewaktu Isoman di Rumah

3. Kondisi bangunan

Proyek perumahan di kawasan Karawaci, Tangerang, Sabtu (19/2/2022). Kawasan tersebut tumbuh menjadi kawasan hunian yang ditandai dengan banyaknya proyek perumahan, serta
pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak untuk membeli rumah baru alias insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti. PPN DTP properti ini diperpanjang selama 9 bulan sepanjang tahun 2022.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Proyek perumahan di kawasan Karawaci, Tangerang, Sabtu (19/2/2022). Kawasan tersebut tumbuh menjadi kawasan hunian yang ditandai dengan banyaknya proyek perumahan, serta pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak untuk membeli rumah baru alias insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti. PPN DTP properti ini diperpanjang selama 9 bulan sepanjang tahun 2022.

Faktor ketiga yang penting untuk diperhatikan adalah kondisi bangunan.

Ariko mengatakan, sebelum membeli rumah patut untuk mempertimbangkan apakah kondisi bangunannya siap pakai atau masih perlu dilakukan perbaikan (renovasi).

Menurut dia, jika berbicara soal perbaikan rumah, dicermati kembali kira-kira sejauh mana calon pemilik rumah baru melakukan perbaikan, bagaimana kondisi struktur bangunan.

"Selama struktur bangunan masih layak, tidak ada kerusakan, maka rumah tersebut dapat ditinggali kembali," ujar Ariko.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com