Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Token ASIX Dilarang? Ini Penjelasan Bappebti

Kompas.com - 11/02/2022, 12:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com– Twit Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menyebut token ASIX dilarang diperdagangkan, Kamis (10/2/2022), ramai di media sosial.

Cuitan tersebut menjawab pertanyaan salah satu akun tentang unggahan video promosi token Axis oleh Anang Hermansyah di Twitter.

Bappebti Kemendag selaku pihak yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terkait perdagangan berjangka, merespon cuitan tersebut dengan tegas.

“Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis @ @InfoBappebti.

Hingga saat ini, sebanyak 582 akun telah membalas cuitan tersebut. Bahkan cuitan tersebut sudah disebarkan melalui fitur retweet sebanyak 1.941 dan disukai 2.721 pengguna twitter.

Bagaimana tanggapan Bappebti?

Baca juga: ASIX Dilarang Bappebti, Ini Daftar 229 Aset Kripto yang Resmi Terdaftar

Tanggapan Bappebti

Bappebti Kemendag membenarkan pihaknya telah melarangan penjualan token Asix.

Pasalnya, token Asix tidak termasuk ke dalam dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia.

Daftar aset kripto tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

“Betul, jadi saat ini kan aset kripto yang diperdagangkan itu ada yang pasar luar negeri dan pasar dalam negeri. Dan aset kripto yang diperdagangkan di luar negeri saat ini seperti BTC, ETH, USDT, TETHER, dan lain-lain, itupun saat akan diperdagangkan di pedagang-pedagang dalam negeri harus didaftarkan dulu,” ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Tirta Karma Senjaya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Tirta menegaskan, hingga saat ini jumlah aset kripto yang boleh diperdagangkan di dalam negeri sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020 adalah 229 token.

Dia mengatakan, tidak apa-apa ASIX jika sudah diperdagangkan atau di-listing di luar negeri.

"Artinya untuk cek demand pasar yang menilai dan kalau proyek pengembangannya bagus harganya akan bagus,” imbuhnya.

Namun bila ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri, maka harus didaftarkan ke Bappebti.

"Karena dalam hal ini perdagangan aset kripto telah diatur pemerintah Bappebti Kemendag, maka harus didaftarkan ke Bappebti untuk dilakukan penilaian bersama asosiasi,” tegas Tirta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com