Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Akan Berlakukan E-KTP Digital, Bagaimana Masyarakat yang Tidak Punya Handphone?

Kompas.com - 07/01/2022, 20:58 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan penerapan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap.

Saat ini, e-KTP digital tersebut telah mulai diujicobakan di 58 kabupaten/kota.

Adapun salah satu syarat untuk warga mendapatkan identitas digital ini adalah memiliki ponsel pintar (smartphone).

Selain itu, daerahnya harus memiliki jaringan, serta masyarakatnya harus bisa menggunakan teknologi.

Baca juga: Viral, Video Sapi Masuk ke Toko Handphone di Kudus, Pemiliknya Masih Tanda Tanya

Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki handphone?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, nantinya akan ada double track system service atau pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan dua jalur.

Yakni pelayanan jalur digital dan jalur manual.

“Jalur manual cetak secara fisik bagi masyarakat yang tidak punya handphone atau daerahnya belum ada jaringan/sinyal,” ujar Zudan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

"Bagi yang belum memiliki handphone maupun daerahnya belum ada jaringan akan tetap dilayani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," lanjutnya.

Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com