KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022.
Ini menjadikannya sebagai orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 2022.
Berikut kronologi kasus suap yang menyeret Rahmat Effendi:
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya penyerahan uang kepada Sekretaris Dinas Penanman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin.
Atas dasar itu, KPK kemudian bergerak menuju sebuah lokasi di Kota Bekasi.
Saat di lokasi, KPK sudah mengetahui bahwa M Bunyamin telah memasuki rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa uang yang diduga akan Rahmat Effendi.
"Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota," kata Firli, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Di rumah dinas itu, KPK juga mengamankan Rahmat Effendi, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, ajudan Bagus Kuncorojati, dan beberapa ASN Pemkot Bekasi.
Tercatat ada 13 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) tersebut.
KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5 miliar.
Baca juga: Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
Suap yang diterima Rahmat Effendi itu diduga terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Rahmat disebut meminta sejumlah uang dengan dalih "sumbangan masjid".
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," jelas Firli.
Pria yang akab disapa Pepen itu juga diduga ikut campur dan memilih langsung pihak swasta yang lahannya akan digusur untuk proyek pengadaan.
Lokasi-lokasi itu antara lain pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
Baca juga: Penjelasan BMKG soal Penyebab Cuaca di Jawa Panas saat Musim Hujan
Atas dasar itu, KPK kemudian resmi menetapkan Pepen sebagai tersangka kasus suap pada Kamis (6/1/2022).
"KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi empat orang, sedangkan penerima adalah lima orang," ujar Firli.
Sumber: Kompas.com (Irfan Kamil/Vitorio Mantalean | Editor: Krisiandi/Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.