KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.
Kenaikan upah minimum ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sejumlah daerah pun telah mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).
Baca juga: Upah Minimum Naik 1,09 Persen, Ini 10 Provinsi dengan UMP 2022 Tertinggi
Dari daftar sementara daerah yang sudah menetapkan, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yaitu Rp 4.452.724. Angka tersebut naik Rp 37.749 dari UMP 2021.
Sementara itu, Papua menjadi provinsi dengan UMP 2022 tertinggi kedua di Indonesia, yaitu mencapai Rp 3.561.932. UMP Papua tahun ini naik sebesar Rp 45.232 dibandingkan sebelumnya, sebanyak Rp 3.516.700.
Berikut daftar sementara provinsi dengan UMP 2022 tertinggi di Indonesia:
Baca juga: Harus Tahu, Ini Perbedaan UMP dan UMK