Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa, Cetak Kartu Ujian Sebelum Berangkat Tes SKB CPNS

Kompas.com - 15/11/2021, 11:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta Seleksi kompetensi bidang calon pegawai negeri sipil (SKB CPNS) harus mempersiapkan segala dokumen yang harus dibawa saat pelaksanaan tes SKB, salah satunya kartu ujian.

Tes SKB CPNS 2020 dimulai pada hari ini, Senin (15/11/2021). 

SKB CPNS diselenggarakan menggunakan metode CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun pelaksanaan SKB digelar di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, peserta diwajibkan mencetak kartu peserta ujian untuk mengikuti SKB.

"Iya (wajib cetak kartu peserta ujian), sebelum berangkat ke lokasi SKB," kata Satya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2021).

Baca juga: Cara Melihat Materi dan Kisi-Kisi SKB CPNS Sesuai Jabatan

Cara cetak kartu peserta ujian SKB

Peserta dapat mencetak kartu ujian SKB melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk laman sscasn.bkn.go.id
  • Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
  • Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian
  • Jika memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta
  • Unduh dan cetak kartu ujian tersebut, dan wajib dibawa saat melaksanakan tes.

Kartu ujian tidak muncul

Sejumlah peserta SKB CPNS mengungkapkan bahwa mereka mengalami kendala saat akan mencetak kartu peserta ujian.

Meski sudah memilih lokasi ujian, namun kartu peserta ujian SKB belum bisa diakses.

Menanggapi keluhan tersebut, Satya mengatakan, peserta dapat melaporkan kendala yang mereka alami ke Helpdesk BKN dan panitian instansi.

"Laporkan ke helpdesk dan panitia instansi. Pantau lokasi di SSCASN. Pantau juga pengumuman instansi yang dilamar," ujar Satya.

Menurut Satya, untuk mengantisipasi agar kendala tersebut tidak mengganggu pelaksanaan SKB, peserta disarankan untuk mencetak kartu peserta ujian sejak jauh-jauh hari.

Jika ditemukan kendala, agar segera melaporkan dan mendapatkan solusinya.

Baca juga: Cek Materi Pokok Soal SKB CPNS 2021, Unduh di Link Ini!

Jadwal seleksi CPNS tahap satu

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi CPNS tahap pertama:

  • Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 19-21 Oktober 2021
  • Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 22-23 Oktober 2021
  • Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 22-25 Oktober 2021
  • Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 26-27 Oktober 2021
  • Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 28-29 Oktober 2021
  • Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 29-30 Oktober 2021
  • Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021
  • Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021
  • Pelaksanaan SKB: 15-28 November 2021
  • Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 29 November-1 Desember 2021
  • Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 2-4 Desember 2021
  • Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 5-6 Desember 2021
  • Penyampaian hasil SKD dan SKB: 7-8 Desember 2021
  • Pengumuman hasil SKD dan SKB: 9-10 Desember 2021
  • Masa sanggah: 13-16 Desember 2021
  • Jawab sanggah: 17-24 Desember 2021
  • Pengumuman pascasanggah: 27-29 Desember 2021
  • Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 Desember-17 Januari 2022
  • Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-30 Januari 2022.

Baca juga: Peserta SKB, Ini Jadwal Tes dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com