Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Sanksi untuk Kampus yang Tak Laksanakan Permendikbud Nomor 30

Kompas.com - 14/11/2021, 19:52 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kampus atau perguruan tinggi wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang dipublikasikan YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021), bertajuk "Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual".

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Nadiem mengatakan, kampus yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dapat dijatuhi sanksi, mulai dari sanksi keuangan hingga sanksi akreditasi.

"Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administratif kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan Permen ini, ada berbagai macam sanksi. Dari keuangan sampai akreditasi," kata Nadiem.

Baca juga: 6 Poin Isi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

Menurut Nadiem, pemberian sanksi untuk perguruan tinggi diperlukan agar kampus-kampus di Indonesia menyadari keseriusan pemerintah dalam menangani kekerasan seksual.

"Jadi ada dampak real-nya. Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus-kampus juga tidak akan merasakan urgensi daripada dan keseriusan pemerintah untuk menangani kekerasan seksual," ujar Nadiem.

Sanksi untuk perguruan tinggi

Sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual diatur dalam Pasal 19 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 19

Perguruan Tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dikenai sanksi administratif berupa:

  1. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi; dan/atau
  2. penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi

Alasan perlunya Permendikbud

Nadiem mengatakan, alasan Permendikbud Ristek diperlukan adalah untuk menghadirkan rasa aman bagi segenap sivitas akademika yang berada di seluruh kampus di Indonesia.

Ia mengatakan, survei eksternal maupun internal Kemendikbud Ristek menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan kampus telah menjadi momok berbahaya yang menjangkiti mayoritas perguruan tinggi.

"Kita dalam situasi darurat. Bisa dibilang situasi gawat darurat," ujar Nadiem.

Menurut Nadiem, data aduan yang diterima Komnas Perempuan pada periode 2015-2020 menunjukkan bahwa 27 persen kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi.

Baca juga: Isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang Tuai Pro Kontra

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Tren
Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Tren
Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Tren
Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Tren
Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com