KOMPAS.com - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi ramai ditanggapi oleh sejumlah kalangan.
Apa isi Permendikbud No 30 tahun 2021?
Diberitakan Kompas.com, Kamis (11/11/2021), Permendikbud Ristek ini dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan.
Menurut pegiat hak asasi manusia (HAM), Nisrina Nadhifah (27), belum ada peraturan yang memiliki aspek pencegahan dan penanganan yang berpihak pada korban.
"Bahkan sangat spesifik ada pasal yang menyebutkan bahwa definisi kekerasan seksual itu adalah ketiadaan consent atau ketiadaan persetujuan dari kedua belah pihak," kata Nisrina.
Meski demikian, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 itu juga menuai kritik, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (12/11/2021).
Beberapa kalangan ada yang menilai Permendikbud Ristek ini melegalkan seks bebas.
Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai aturan tersebut berpotensi melegalkan zina.
Menurut, Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad salah satu kecacatan materil ada di Pasal 5 yang memuat consent dalam frasa ”tanpa persetujuan korban”.
“Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” kata Lincolin dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).
Lantas, seperti apa isi Pasal 5 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang menuai kritik tersebut?
Baca juga: Nadiem Bantah Anggapan Permendikbud PPKS Legalkan Seks Bebas