Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenderal Andika Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Apa Saja Tantangannya?

Kompas.com - 05/11/2021, 07:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya memilih Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon tunggal panglima TNI.

Keputusan itu berdasarkan surat presiden (surpres) yang dikirimkan Jokowi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (3/11/2021).

Surpres ini dikirimkan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang diterima langsung Ketua DPR Puan Maharani.

"Karena itu, pada hari ini melalui Pak Mensesneg, Presiden telah menyampaikan surat presiden mengenai usulan calon panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Prakasa," kata Puan, Rabu (3/11/2021).

Selanjutnya, DPR akan melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan pada Kamis (4/11/2021) hingga Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Profil Jenderal Andika Perkasa, Calon Tunggal Panglima TNI yang Ditunjuk Jokowi

Tantangan Jenderal Andika Perkasa

Pemerhati militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, Jenderal Andika perlu memilih prioritas kebijakan di masa kepemimpinannya yang hanya satu tahun.

"Misalnya dinamika strategis kawasan, seperti Laut China Selatan. Di internal, Panglima TNI yang baru memiliki sejumlah agenda yang perlu dikerjakan, terkait integritas dan kompetensi prajurit," kata Fahmi kepada Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Agenda yang tak kalah pentingnya adalah modernisasi alutsista dan kesejahteraan prajurit.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Fahmi melihat, apa yang dilakukan Panglima TNI cukup proporsional.

Artinya, tidak memberikan keistimewaan kepada satu matra.

Akan tetapi, menurut dia, pihak TNI tak memiliki kuasa untuk membagi anggaran yang merupakan hak Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

"Mereka statusnya baik kepala TNI maupun kepala staf, itu sama, pengguna anggaran, yang membagi anggaran kan di Kemenhan," jelas dia.

"Jadi kalau soal proporsionalitas itu kita tidak hanya bicara soal Panglima TNI, kita juga harus bicara dengan Kemenhan," kata Fahmi.

Baca juga: LHKPN Calon Panglima TNI Andika Perkasa Rp 179,9 Miliar, Anggota DPR: Wajar, Dia Menantu Orang Kaya

Faktanya, capaian minimum essential force (MEF) sampai saat ini belum proporsional.

TNI AD sekitar 80 persen, sementara TNI AL belum sampai 70 persen, dan TNI AU baru sekitar 50 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com