Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban Kemenkes soal Beda Harga Tes PCR Dulu dan Sekarang

Kompas.com - 28/10/2021, 14:34 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah yang menurunkan tarif maksimal tes Covid-19 polymerase chain reaction (PCR) mulai Rabu (27/10/2021) menuai berbagai komentar.

Tarif tes PCR yang sebelumnya berada di kisaran Rp 450.000 - Rp 550.000, kini ditetapkan menjadi Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali.

Sementara, untuk wilayah luar Jawa-Bali, pemerintah mematok tarif maksimal sebesar Rp 300.000.

Angka tarif tes PCR yang baru ini sangat jauh berbeda dibandingkan awal pandemi Covid-19 yang mencapai sekitar Rp 900.000.

Baca juga: Lakukan Ini jika Ada yang Pasang Tarif Tes PCR di Atas Rp 275.000 atau Rp 300.000

Perbedaan tarif yang jauh ini juga mendapat perhatian warganet di media sosial Twitter.

Salah satunya dari pengguna Twitter yang mempertanyakan mengapa saat awal pandemi harganya sangat tinggi.

Di media sosial Twitter banyak yang mengomentari turunnya harga tes PCR menjadi Rp 300.000. Sebagian besar menyoroti mengapa harga ini tak ditetapkan sejak awal.Twitter Di media sosial Twitter banyak yang mengomentari turunnya harga tes PCR menjadi Rp 300.000. Sebagian besar menyoroti mengapa harga ini tak ditetapkan sejak awal.

Akun lain menyoroti keuntungan yang sudah didapatkan penyedia jasa tes PCR ketika harga di kisaran Rp 900.000.

"Harga Tes PCR dari Rp.900.000 turun menjadi Rp.450.000, terus turun lagi menjadi Rp.300.000,-. Hampir setahun harganya bertahan di 900.000.coba bayangin keuntungannya," tulis akun itu.

Baca juga: Wacana Tes PCR untuk Semua Moda Transportasi, Ini Saran Epidemiolog

Respons Kemenkes

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi angkat bicara terkait perbedaan harga ini.

Nadia mengatakan, tarif tes PCR bergantung pada kondisi pasar dan dievaluasi sesuai dengan perkembangannya.

Di awal pandemi, jenis reagen dan viral transport medium (VTM) jumlahnya terbatas.

"Jenis reagen, bahan habis pakai, VTM juga terbatas dan alat PCR juga jenisnyaa terbatas," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Nadia menyebutkan, semakin lama jenis dan merek komponen tersebut semakin bertambah banyak sehingga ketersediaan terus meningkat.

Kondisi ini menyebabkan tarif PCR bisa semakin terjangkau seperti saat ini.

"Semakin banyak reagen yang masuk dan harga terus bersaing," ujar dia.

Dengan turunnya harga PCR ini, pemerintah juga berencana menjadikannya sebagai syarat wajib untuk semua jenis transportasi.

Untuk saat ini, baru pelaku perjalanan udara yang diwajibkan membawa hasil negatif Covid-19 tes PCR.

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Rincian Tarif Terbaru Tes PCR dan Antigen

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Swab Test atau PCR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Tren
Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Tren
Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Tren
Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com