Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tentang Ibu Kota Baru dan Para Calon Pemimpinnya...

Kompas.com - 24/10/2021, 20:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah terus mempersiapkan proses pemindahan ibu kota baru di daerah Kalimantan Timur.

Dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Pasal 3, disebutkan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta dilakukan pada Semester I 2024.

Nantinya, IKN akan menjalankan fungsi sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.

Baca juga: Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-Maruf: Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara di Tengah Pandemi

Tentang Ibu Kota Negara (IKN)

Sebagai Ibu Kota Negara, provinsi tersebut akan menjadi tempat kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi internasional.

Bentuk pemerintahan provinsi ibu kota negara akan diselenggarakan oleh gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Namun, sebelum gubernur dan wakil gubernur definitif terpilih, presiden nantinya akan mengangkat penjabat gubernur dari aparatur sipil negara.

Penjabat gubernur akan dilantik bersamaan dengan pemindahan status provinsi ibu kota negara, sebagaimana bunyi Pasal 9.

4 calon pemimpin Ibu Kota baru

Pada Maret 2021, Presiden Joko Widodo mengaku telah mengantongi empat nama calon pemimpin ibu kota baru tersebut.

Keempat nama yang akan menjadi calon penjabat gubernur IKN adalah Bambang Brodjonegoro, Basuki Tjahaja Purnama, Tumiyana, dan Abdullah Azwar Anas.

Penjabat gubernur IKN tersebut akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. 

Baca juga: Gubernur Ibu Kota Baru akan Dipilih Jokowi, Ahok Jadi Kandidatnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com