KOMPAS.com – Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) mulai digelar pada Senin (13/9/2021).
Untuk menentukan peserta yang lulus seleksi, Pemerintah pun telah mengatur passing grade PPPK guru dan PPPK non-guru
Passing grade seleksi kompetensi PPPK tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.
Disebutkan, materi yang akan diujikan untuk PPPK non-guru akan sama dengan yang akan diujikan untuk PPPK Guru.
Terdapat 4 materi yang akan diujikan dalam seleksi kompetensi, yakni:
- Kompetensi teknis (100 soal untuk guru dan 90 soal untuk non-guru)
- Kompetensi manajerial (25 soal untuk guru dan 25 soal untuk non-guru)
- Kompetensi sosial kultural (20 soal)
- Wawancara (10 soal)
Berdasarkan Keputusan Menteri Pan-RB Nomor 1127, berikut passing grade atau nilai ambang batas bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru:
- Seleksi kompetensi manajerial 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
- Seleksi kompetensi sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
- Seleksi wawancara, nilai ambang batasnya 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.
- Sementara, seleksi kompetensi teknis memiliki nilai maksimal 500, tetapi nilai ambang batas kompetensi teknis menyesuaikan untuk masing-masing jabatan yang dilamar.
Baca juga: Berbeda dengan CPNS, Ini Materi dan Jumlah Soal Seleksi PPPK 2021
Guru TK:
Passing grade PPPK Guru SD:
- Agama Budha: 325
- Agama Hindu: 325
- Agama Islam: 325
- Agama Katolik: 325
- Agama Kristen: 325
- Guru Kelas: 320
- Penjasorkes: 275
Passing grade PPPK Guru SMP:
- Agama Budha: 325
- Agama Hindu: 325
- Agama Islam: 325
- Agama Katolik: 325
- Agama Kristen: 325
- Bahasa Indonesia: 265
- Bahasa Inggris: 270
- Bimbingan Konseling: 270
- IPA: 270
- IPS: 305
- Matematika: 205
- Penjasorkes: 280
- PPKN: 330
- Prakarya dan Kewirausahaan: 250
- Seni Budaya: 280
- TIK: 235
Passing grade PPPK Guru SLB:
- Agama Budha: 325
- Agama Islam: 325
- Agama Katolik: 325
- Agama Kristen: 325
- Pendidikan Khusus: 270
Baca juga: Jadi Syarat Tes SKD, Kapan Kartu Deklarasi Sehat Diisi dan Dicetak?