KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Non-Guru.
Bagi mereka yang ingin lolos seleksi kompetensi, maka perlu memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang sudah ditetapkan.
Passing grade seleksi kompetensi PPPK tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.
Adapun materi yang akan diujikan untuk PPPK non-guru akan sama dengan yang akan diujikan untuk PPPK Guru. Terdapat 4 materi yang akan diujikan dalam seleksi kompetensi, yakni:
Baca juga: Jadwal dan Tahapan Terbaru Seleksi PPPK Guru 2021, Cek di Sini!
Berdasarkan Keputusan Menteri Pan-RB Nomor 1127, berikut passing grade atau nilai ambang batas bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru:
Sementara, seleksi kompetensi teknis memiliki nilai maksimal 500, tetapi nilai ambang batas kompetensi teknis menyesuaikan untuk masing-masing jabatan yang dilamar.
Guru TK:
Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SD:
Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SMP:
Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SLB:
Berikut ini nilai ambang batas untuk PPPK Guru SMA:
Adapun peserta PPPK Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 740. Untuk melihat aturan lengkapnya bisa diklik di sini.
Baca juga: Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan Non-guru 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri Pan-RB Nomor 1128, berikut passing grade atau nilai ambang batas bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK non-guru:
Sementara, seleksi kompetensi teknis memiliki nilai maksimal 450, tetapi nilai ambang batas kompetensi teknis menyesuaikan untuk masing-masing jabatan yang dilamar.
Untuk seleksi teknis mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.