Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Donor Organ: Apa Saja yang Bisa Didonorkan dan Syaratnya

Kompas.com - 27/08/2021, 18:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Drama Korea (drakor) Hospital Playlist yang memasuki musim kedua di bulan Agustus 2021, menumbuhkan minat warga Korea Selatan untuk turut mendonorkan organ mereka.

Mengutip Dr Health, Rabu (25/8/2021), Organisasi Donor Darah dan Organ Nasional Korea Selatan mencatat ada sebanyak 16.231 orang telah terdaftar sebagai pendonor organ sejak 1 Juli-11 Agustus 2021.

Jumlah tersebut meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama.

Apalagi setelah episode 7 tayang, jumlah pendaftar donor organ bertambah 7.042 orang hanya dalam waktu satu minggu. Jumlah itu juga meningkat sebelas kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Baca juga: 9 Drakor dengan Rating Tertinggi Agustus 2021: Penthouse 3 hingga Hospital Playlist 2

Drama Hospital PlaylistSoompi Drama Hospital Playlist

Lalu, bagaimana prosedur donor organ di Indonesia? Apa saja yang perlu diketahui?

Organ yang dapat didonorkan

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD, KGEH-FINASIM mengatakan, saat ini transplantasi organ telah berkembang begitu pesat.

Pihaknya menjelaskan, sejauh ini transplantasi organ yang bisa dilakukan yaitu transplantasi organ kornea, ginjal, hati, pankreas, jantung, paru, dan usus halus.

Namun, secara umum yang paling banyak dilakukan termasuk di Indonesia adalah transplantasi ginjal.

"Teknik memindahkan organ juga sudah canggih, untuk transplantasi ginjal proses pengambilan organ dari donor hanya dengan teknik laparaskopi sehingga luka operasi sangat minimal bagi pemberi organ tersebut (donor)," ujar Ari saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/8/2021).

Menurut Ari, teknik pengambilan organ ginjal dengan cara laparaskopi ini sudah dikembangkan di rumah sakit ternama di Indonesia.

Baca juga: Donor Plasma Konvalesen Pasien Covid-19: Syarat, Cara Mendaftar, dan Tempat Donor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com