Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Gunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional untuk Urus STNK

Kompas.com - 27/08/2021, 12:52 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor bisa mengurus pajak tahunan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) mulai September 2021.

Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu datang ke Samsat untuk mengurus hal-hal tersebut, sehingga meminimalisasi risiko penularan pada masa pandemi seperti saat ini.

Baca juga: Penjelasan Korlantas tentang Aplikasi SIGNAL, Bisa Urus STNK Online

Meski baru di-launching bulan depan, aplikasi tersebut sudah diuji coba di 15 provinsi di Indonesia, yakni:

  1. Banten
  2. DKI Jakarta
  3. Jawa Barat
  4. Jawa Tengah
  5. Jawa Timur
  6. Bali
  7. NTB
  8. Bengkulu
  9. Jambi
  10. Riau
  11. Sumatera Barat
  12. Kepulauan Riau
  13. Sulawesi Barat
  14. Sulawesi Selatan
  15. Sulawesi Tenggara.

Bagaimana cara menggunakannya?

Langkah-langkah pendaftaran dijelaskan secara rinci di situs web Samsat Digital.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin membenarkan informasi yang dipublikasi laman tersebut.

"Benar, kurang lebih demikian step-step-nya," kata Taslim kepada Kompas.com, Jumat (27/8/2021).

Menurut Taslim, ada banyak keunggulan aplikasi ini, di antaranya, masyarakat bisa membayar pajak dari mana saja dan kapan saja.

"Menurut saya, masyarakat tidak perlu repot datang dan antri di Samsat. Biaya juga murah, karena kalau datang ke Samsat juga ada biaya bensin, fotocopy KTP-STNK, parkir, dan sebagainya," kata Taslim.

Baca juga: Cara Mengubah Warna dan Bentuk Kendaraan di BPKB dan STNK

Terkait pengesahan, sudah disiapkan secara digital, sehingga masyarakat juga tidak perlu lagi datang ke Samsat.

Sementara, untuk TBPKP (notice pajak) bisa diantar menggunakan jasa pos.

Cara daftar

Berikut ini langkah mendaftar aplikasi SIGNAL:

  1. Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone. Lalu masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi.
  2. Masukkan foto e-KTP. Pastikan foto e-KTP memenuhi ketentuan.
  3. Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
  4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  5. Registrasi berhasil.
  6. Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Untuk mengurus STNK, pertama, tambah data kendaraan terlebih dulu dengan cara:

  1. Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"
  2. Pilih kendaraan atas nama sendiri
  3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

Jika mendaftarkan kendaraan milik orang lain, berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Pilih simbol plus untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form Tambah Dokumen Data Kendaraan.
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih "Milik Keluarga satu KK".
  3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
  4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
  5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
  6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.
  7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa "Dokumen berhasil ditambahkan".

Baca juga: Syarat Mengurus STNK Hilang untuk Motor yang Berstatus Masih Kredit

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com