KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor bisa mengurus pajak tahunan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) mulai September 2021.
Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu datang ke Samsat untuk mengurus hal-hal tersebut, sehingga meminimalisasi risiko penularan pada masa pandemi seperti saat ini.
Baca juga: Penjelasan Korlantas tentang Aplikasi SIGNAL, Bisa Urus STNK Online
Meski baru di-launching bulan depan, aplikasi tersebut sudah diuji coba di 15 provinsi di Indonesia, yakni:
Langkah-langkah pendaftaran dijelaskan secara rinci di situs web Samsat Digital.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin membenarkan informasi yang dipublikasi laman tersebut.
"Benar, kurang lebih demikian step-step-nya," kata Taslim kepada Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Menurut Taslim, ada banyak keunggulan aplikasi ini, di antaranya, masyarakat bisa membayar pajak dari mana saja dan kapan saja.
"Menurut saya, masyarakat tidak perlu repot datang dan antri di Samsat. Biaya juga murah, karena kalau datang ke Samsat juga ada biaya bensin, fotocopy KTP-STNK, parkir, dan sebagainya," kata Taslim.
Baca juga: Cara Mengubah Warna dan Bentuk Kendaraan di BPKB dan STNK
Terkait pengesahan, sudah disiapkan secara digital, sehingga masyarakat juga tidak perlu lagi datang ke Samsat.
Sementara, untuk TBPKP (notice pajak) bisa diantar menggunakan jasa pos.
Cara daftar
Berikut ini langkah mendaftar aplikasi SIGNAL:
Untuk mengurus STNK, pertama, tambah data kendaraan terlebih dulu dengan cara:
Jika mendaftarkan kendaraan milik orang lain, berikut ini langkah-langkahnya:
Baca juga: Syarat Mengurus STNK Hilang untuk Motor yang Berstatus Masih Kredit