Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Naik Pesawat, Kendaraan Pribadi dan Umum, serta Kapal 17-23 Agustus 2021

Kompas.com - 20/08/2021, 12:50 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan penerapan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 23 Agustus 2021.

Aturan mengenai perpanjangan PPKM 17-23 Agustus 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Diketahui, syarat perjalanan orang dalam negeri tidak berubah selama perpanjangan PPKM yang berlaku mulai 17-23 Agustus 2021.

Syarat perjalanan tersebut masih mengacu pada SE Satgas Covid-19 No. 17 Tahun 2021 dan SE Menhub No. 58, 59, 62, 64 Tahun 2021.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali yang Berlaku hingga 23 Agustus

Lantas bagaimana syarat perjalanan menggunakan transportasi udara, darat, dan laut di masa perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021 ini?

Kemenhub melalui akun resmi Instagramnya @kemenhub151 mengumumkan sejumlah persyaratan untuk naik pesawat, kendaraan pribadi atau transportasi umum, dan kapal.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Transportasi udara

Syarat untuk naik pesawat dari/ke/antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2 yakni:

  • RT-PCR negatif 2 X 24 jam
  • Rapid test antigen negated 1 X 24 jam

Sedangkan untuk antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, syarat perjalanan yakni:

  • Sertifikat vaksin
  • RT-PCR Negatof 2 X 24 jam (minimal dosis 1) atau
  • RT antigen negatif 1 X 24 jam (apabila telah melakukan dosis lengkap vaksinasi)

Untuk perjalanan dari/ke Jawa/Bali dan PPKM level 3 dan 4, syaratnya yakni:

  • Sertifikat vaksin minimal dosis 1
  • RT-PCR negatif 2 X 24 jam

Baca juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Peduli Lindungi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

Baca juga: Mengenal Vaksin Moderna dan Siapa Saja yang Boleh Menggunakannya?

2. Transportasi darat dan laut

Bagi kendaraan pribadi dan umum, KA Jarak jauh maupun penyeberangan, ketentuannya sebagai berikut:

  • Dari atau ke atau antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2, yakni:
  • RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
  • RT antigen negatif 1 X 24 jam

Antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:

  • Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
  • RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
  • RT antigen negatif 1 X 24 jam

Baca juga: Ramai soal PPKM Level 4, Kapan Sekolah Tatap Muka Kembali Dibuka?

Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:

  • Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
  • RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
  • RT antigen negatif 1 X 24 jam

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri. Adapun ketentuan tersebut yakni:

  • Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara
  • Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut
  • Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:
  • Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)
  • Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).

Baca juga: Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan UKT 2021 bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3 dan 2

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com