KOMPAS.com – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan penerapan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 23 Agustus 2021.
Aturan mengenai perpanjangan PPKM 17-23 Agustus 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Diketahui, syarat perjalanan orang dalam negeri tidak berubah selama perpanjangan PPKM yang berlaku mulai 17-23 Agustus 2021.
Syarat perjalanan tersebut masih mengacu pada SE Satgas Covid-19 No. 17 Tahun 2021 dan SE Menhub No. 58, 59, 62, 64 Tahun 2021.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali yang Berlaku hingga 23 Agustus
Lantas bagaimana syarat perjalanan menggunakan transportasi udara, darat, dan laut di masa perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021 ini?
Kemenhub melalui akun resmi Instagramnya @kemenhub151 mengumumkan sejumlah persyaratan untuk naik pesawat, kendaraan pribadi atau transportasi umum, dan kapal.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Syarat untuk naik pesawat dari/ke/antar daerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2 yakni:
Sedangkan untuk antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, syarat perjalanan yakni:
Untuk perjalanan dari/ke Jawa/Bali dan PPKM level 3 dan 4, syaratnya yakni:
Baca juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Peduli Lindungi
View this post on Instagram
Baca juga: Mengenal Vaksin Moderna dan Siapa Saja yang Boleh Menggunakannya?
Bagi kendaraan pribadi dan umum, KA Jarak jauh maupun penyeberangan, ketentuannya sebagai berikut:
Antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, yakni:
Baca juga: Ramai soal PPKM Level 4, Kapan Sekolah Tatap Muka Kembali Dibuka?
Adapun untuk perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4, yakni:
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri. Adapun ketentuan tersebut yakni:
Baca juga: Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan UKT 2021 bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19