KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbarui persyaratan perjalanan menggunakan kereta api.
Pembaruan persyaratan perjalanan itu mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Mengutip laman KAI, Kamis (12/8/2021) VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan terbaru ini berlaku mulai 13 Agustus 2021.
Joni mengatakan, calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, tidak akan diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat, baik saat di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.
"Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata Joni.
Lantas, apa saja syaratnya?
Baca juga: 45 Wilayah yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus
Berikut syarat penumpang kereta api untuk KA jarak jauh dan lokal:
1. Syarat perjalanan KA Jarak Jauh
Calon penumpang wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
2. Syarat perjalanan KA Lokal
Perjalanan KA Lokal hanya diperkenankan bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal, yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.