Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM C Sesuai Golongannya

Kompas.com - 13/08/2021, 14:25 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korlantas Polri masih mempersiapkan peraturan baru mengenai penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara sepeda motor.

Penggolongan SIM C ini didasarkan pada kapasitas mesin sepeda motor yang dikendarai.

Nantinya akan ada perbedaan SIM untuk pengendara skutik entry-level dengan moge.

Regulasi baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang sudah diteken pada 19 Februari 2021.

Sesuai dengan lampiran pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.

Lantas untuk biaya perpanjangan masa berlaku sebesar Rp 75.000.

Namun biaya di atas belum termasuk biaya tambahan lainnya seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan. Oleh karena itu pembuatan SIM C, CI, dan CII akan memakan biaya lebih dari Rp 100.000.

Selengkapnya, berikut biaya pembuatan dan perpanjangan SIM C sesuai golongannya: 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM C sesuai Golonganya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com