Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

45 Wilayah yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus

Kompas.com - 13/08/2021, 16:32 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Pulau Jawa-Bali resmi diperpanjang pemerintah hingga 23 Agustus 2021.

Pemerintah melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah wilayah yang mengakibatkan PPKM Level 4 diperpanjang.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (29/8/2021), kasus aktif Covid-19 di Jawa-Bali memang masih mendominasi total keseluruhan kasus nasional dengan persentase sebesar 53,5 persen per 9 Agustus 2021.

Sementara persentase kasus Covid-19 di luar Pulau Jawa-Bali menyumbang 46,5 persen dari total kasus aktif nasional.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 10-23 Agustus," ujar Airlangga dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat PPKM Level 4, Bisa Pakai Rapid Antigen

Dia mengungkapkan, PPKM level 4 akan diterapkan di 45 kabupaten dan kota yang tersebar di 18 provinsi dengan risiko Covid-19 tertinggi.

Sedangkan 215 kabupaten dan kota lainnya berstatus level 3 serta 39 kabupaten dan kota dengan status wilayah level 2.

Berikut ini daftar 45 kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Level 4 mulai 10-23 Agustus 2021:

1. Aceh

- Kota Banda Aceh

2. Sumatera Utara

- Kota Medan

- Kota Pematangsiantar

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Level 4 Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021

3. Sumatera Barat

- Kota Padang

4. Riau

- Kota Pekanbaru

- Siak

- Rokan Hulu

- Kota Dumai

5. Jambi

- Batanghari

- Merangin

- Kota Jambi

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 16 Agustus, Ini Aturan Lengkap hingga Syarat Perjalanan

6. Bangka Belitung

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com