Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Akan Larang Aplikasi Kencan Berkompensasi

Kompas.com - 02/08/2021, 19:29 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Google akan melarang aplikasi kencan berkompensasi mulai 1 September 2021.

Aplikasi kencan berkompensasi ini biasanya memfasilitasi layanan "sugar daddy" atau "sugar baby".

Model kencan yang melibatkan laki-laki yang lebih tua, yang menawarkan uang tunai dan hadiah sebagai imbalan untuk hubungan dengan perempuan yang lebih muda.

Baca juga: INFOGRAFIK: Ciri-ciri WhatsApp Disadap

Menansir BBC, Kamis (29/7/2021), model kencan semacam ini sedikit berbeda dari prostitusi, dan pertukarannya tak selalu melibatkan seks.

Terdapat sejumlah aplikasi di Play Store yang secara eksplisit atau implisit memfasilitasi kencan berkompensasi.

Beberapa aplikasi tersebut bahkan mencapai ratusan ribu pemasangan.

Baca juga: Hati-hati, Berikut Ciri-ciri WhatsApp yang Sedang Disadap

Latar belakang

Keputusan Google kemungkinan dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Amerika Serikat (AS) terkait tanggung jawab atas konten oleh platform yang memfasilitasi prostitusi, sementara, kantor pusat Google di Mountain View, California, AS.

Undang-Undang tersebut mulai berlaku di AS sejak 2018.

UU ini memungkinkan platform bertanggung jawab atas konten yang memfasilitasi prostitusi.

Mengutip laman Kantor Akuntabilitas Pemerintah AS (GAO) pada 2018, kongres mengesahkan UU untuk meminta pertanggungjawaban penyedia platform online atas prostitusi dan perdagangan manusia yang difasilitasi oleh platform mereka.

Kemudian, mulai 22 April 2021, para pengembang diminta untuk memberikan informasi yang akurat tentang data pribadi pengguna. Terutama data sensitif yang dikumpulkan, digunakan, atau dibagikan oleh aplikasi mereka.

Baca juga: Viral, Twit Peserta CPNS 2021 Gunakan Meterai Hasil Download dari Google Saat Pendaftaran

Kebijakan konten

Google Play tidak mengizinkan aplikasi yang berisi atau mempromosikan konten seksual atau kata-kata kotor, termasuk pornografi, konten atau layanan apa pun yang dimaksudkan untuk memberikan kepuasan seksual.

Konten yang mengandung ketelanjangan dapat diizinkan jika tujuan utamanya adalah pendidikan, dokumenter, ilmiah atau artistik. Bukan digunakan secara serampangan.

Baca juga: Hubungan Kecemasan Sosial, Depresi, dan Penggunaan Aplikasi Kencan...

Mengutip laman Google, berikut poin-poin kebijakan terbaru terkait aplikasi kencan berkompensasi:

  • Penggambaran ketelanjangan seksual, atau pose yang menjurus ke arah seksual di mana subjeknya telanjang, diburamkan atau berpakaian minim, dan/atau di mana pakaian tersebut tidak dapat diterima dalam konteks publik yang sesuai.
  • Penggambaran, animasi, atau ilustrasi tindakan seks, atau pose yang menjurus ke arah seksual atau penggambaran bagian tubuh secara seksual.
  • Konten yang menggambarkan atau berfungsi sebagai alat bantu seksual, panduan seks, tema seksual ilegal, dan fetish.
  • Konten yang cabul atau tidak senonoh. Misalnya berisi kata-kata tidak sopan, cercaan, teks eksplisit, kata kunci dewasa/seksual di cantuman toko atau dalam aplikasi.
  • Konten yang menggambarkan, mendeskripsikan, atau mendorong kebrutalan.
  • Aplikasi yang mempromosikan hiburan terkait seks, layanan pendamping, atau layanan lain yang dapat ditafsirkan sebagai menyediakan tindakan seksual dengan imbalan kompensasi.
  • Aplikasi yang merendahkan atau menjadikan orang sebagai objek, seperti aplikasi yang mengklaim membuka pakaian orang atau melihat pakaian dalam, meskipun diberi label sebagai aplikasi lelucon atau hiburan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Fetish dan Bagaimana Bisa Muncul?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Fitur Google Classroom

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com