KOMPAS.com - Apa itu kontak erat? Kontak erat kerap kita dengar saat pandemi virus corona seperti saat ini.
Biasanya, kontak erat dilacak setelah seseorang terindikasi positif Covid-19.
Pelacakan kontak erat dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona lebih meluas. Dalam proses ini, biasanya akan ada pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi.
Melansir Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, kontak erat merupakan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Kasus probabel adalah kasus suspek yang meninggal dengan gambaran klinis meyakinkan Covid-19 dengan memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
Selain itu, orang masuk dalam kategori kontak erat juga memenuhi salah satu kriteria yang ditentukan.
Baca juga: PNS yang Aktif Laporkan Kontak Erat Berkeliaran di Kampungnya, Bisa Dapat Reward
Ada empat kriteria kontak erat, yaitu
1. Kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih.
2. Sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dll).
3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
4. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
Baca juga: Kapan Harus Tes Usai Kontak Erat dengan Pasien Positif Covid-19?
Untuk menemukan kontak erat dapat dilakukan dengan dua cara ini:
1. Periode kontak pada kasus probabel atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul hingga 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi).
2. Periode kontak pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).
Pelacakan kontak erat diharapkan bisa meminimalisasi penyebaran penularan virus.
Di Indonesia, data yang dilaporkan hingga Rabu (28/7/2021), menunjukkan, ada 3.287.727 kasus Covid-19 di Indonesia.
Dari angka itu, lebih dari 2,6 juta orang sembuh, dan lebih dari 88.000 orang meninggal dunia karena infeksi virus corona.
Baca juga: Kemenkes: Pelacakan Kontak Erat Covid-19 Saat PPKM Darurat Masih Jauh di Bawah Target