Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Nomor Ponsel yang Sudah "Hangus" Dijual Lagi oleh Provider, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 26/07/2021, 12:51 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengaktifan kembali nomor telepon seluler oleh operator seluler menjadi salah satu topik yang dibicarakan warganet pada 23 Juli 2021.

Twit yang dibuat oleh @AREAJULID itu viral.

Ada yang mengeluhkan karena nomor ponsel lama yang pernah digunakan dan tidak aktif lagi, kini digunakan orang lain sebagai nomor WhatsApp.  

Akun itu meminta pada provider untuk tidak menjual lagi nomor-nomor yang sudah tidak aktif. Alasannya, khawatir nomor-nomor itu akan disalahgunakan.

"Dis! Please buat para perusahaan provider jangan re-use nomor yang sudah tidak aktif lagi. Udah banyak kejadian. Contoh kaya nomor aku yang udah tidak aktif eh tau tau pas di cek di wa ada orang lain yang pakai. Cuma takut disalah gunakan aja sih," tulis akun @AREAJULID.

Tanggapan dari warganet menambah ramai Twit itu hingga lebih dari 1.900 komentar, hingga Minggu (25/7/2021) siang.  

Ada warganet yang mengaku nomor almarhumah ibunya sudah tidak aktif sejak 2017, ketika dicek, nomor itu kini aktif kembali.

Warganet lainnya, mengatakan, ia membeli nomor baru dan mendapat telpon spam dari nomor-nomor tidak dikenal.

Baca juga: Ramai Kabar Kartu Prakerja Gelombang 18 Telah Dibuka, Benarkah? Ini Kata Pengelola

Bagaimana tanggapan provider?

Kompas.com menghubungi beberapa provider di Indonesia. Dua di antaranya yang memberikan penjelasan adalah XL dan Telkomsel.

Group Head Corporate Communications XL Axiata, Tri Wahyuningsih, menjelaskan, nomor ponsel di-recycle karena nomor ponsel merupakan sumber daya terbatas milik negara yang dialokasikan ke operator selular dalam bentuk alokasi NDC (National Destination Code).

"Recycle dilakukan terhadap nomor-nomor ponsel yang sudah tidak aktif digunakan dalam rentang waktu tertentu (melewati masa tenggang yang sudah diberikan ke pengguna)," kata Tri Wahyuningsih, yang biasa disapa Ayu, kepada Kompas.com, Minggu (25/7/2021).

Nomor yang tidak aktif tersebut akan masuk masa karantina selama 60 hari. Kemudian, nomor tersebut diberikan kepada pengguna yang baru.

Menurut Ayu, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2018 Tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional Bab Penomoran.

"Bahwa keamanan penggunaan atas nomor yang di-recycle tentu menjadi tanggung jawab pengguna nomor sebelumnya. Apalagi kalau nomor yang digunakan sebelumnya tersebut terhubung dengan layanan jasa keuangan perbankan dan sebagainya," kata Ayu.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada para pengguna nomor sebelumnya untuk waspada dan segera menonaktifkan layanan keuangan perbankan yang ada di nomor yang sudah tidak digunakan tersebut ke pihak bank yang bersangkutan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com