Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Nomor Ponsel yang Sudah "Hangus" Dijual Lagi oleh Provider, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 26/07/2021, 12:51 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Hal ini untuk mencegah potensi tindak kejahatan perbankan.

Selain itu, Ayu mengatakan, untuk upaya pencegahan dan meminimalisasi tindak kejahatan penyalahgunaan penggantian kartu SIM, XL Axiata juga menerapkan SOP (standard operating procedures) yang ketat untuk setiap proses penggantian kartu SIM.

"XL Axiata juga selalu proaktif melakukan upaya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi baik melalui pesan SMS, saluran media sosial ataupun secara langsung kepada setiap pelanggan yang berkunjung ke gerai XL Center," ujar Ayu.

Baca juga: Ramai soal Gagal Vaksin karena Terkendala KTP Lama dan Fotokopi, Ini Kata Kemenkes

Dihubungi terpisah, Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin menjelaskan Telkomsel telah mengikuti ketentuan dari Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021.

"Telkomsel sebagai operator telekomunikasi digital terdepan yang berlisensi sepenuhnya mendukung dan melaksanakan kebijakan kewajiban peredaran dan penjualan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif sesuai dengan ketentuan PM No. 5 Tahun 2021," kata Denny kepada Kompas.com, Minggu (25/7/2021).

Denny menyebutkan, aturan itu diharapkan akan semakin memperkuat ekosistem industri telekomunikasi di Indonesia yang dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ia mengatakan, Telkomsel telah menerapkan aturan distribusi kartu perdana yang selalu disesuaikan dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.

Ketentuannya, bagi pengguna baru wajib memasukkan NIK atau melakukan registrasi.

"Kartu perdana yang dapat digunakan sebagai salah satu sarana layanan telekomunikasi prabayar Telkomsel hanya dapat dinikmati setelah pelanggan melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sesuai tata cara yang berlaku, dengan mengirimkan data kependudukannya secara benar dan berhak kepada Dukcapil untuk diverifikasi," ujar Denny.

Untuk setiap data yang terverifikasi di Dukcapil, layanan prabayar Telkomsel pada kartu perdana selanjutnya baru dapat dinikmati oleh pelanggan.

Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme registrasi prabayar Telkomsel dapat diakses melalui https://www.telkomsel.com/prabayar/registrasi.

"Telkomsel memastikan seluruh standar dan prosedur operasional diterapkan mulai dari tahap awal penyediaan layanan hingga distribusi ke tingkat reseller, produk kartu prabayar Telkomsel tidak ada yang dalam kondisi aktif," kata Denny.

Dia mengungkapkan, Telkomsel juga menyediakan layanan SMS untuk pengaduan jika pelanggan mensinyalir upaya atau potensi penipuan yang dilakukan dengan penyalahgunaan layanan prabayar, dengan cara:

  1. Menghubungi layanan call center 24 jam dengan menghubungi 188
  2. Mengirimkan SMS pengaduan yang dikirimkan ke 1166 secara gratis dengan format PENIPUAN#NO. MSISDN PENIPU#ISI SMS PENIPUAN
  3. Menghubungi melalui chatting dengan asisten virtual di LINE, Telegram, dan Facebook Messenger Telkomsel
  4. E-mail: cs@telkomsel.co.id
  5. Melalui facebook.com/telkomsel dan Twitter @telkomsel.

Informasi lebih lanjut mengenai penipuan yang mengatasnamakan Telkomsel dapat dilihat di https://www.telkomsel.com/support/waspada-penipuan.

"Telkomsel siap berkoordinasi jika sudah ada permohonan tindak lanjut secara resmi dari aparat penegak hukum sesuai dengan laporan yang diajukan oleh masyarakat dan melakukan blokir sesuai permintaan Pemerintah dan atau sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku," kata Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com