KOMPAS.com – Pemerintah merevisi aturan terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah mengeluarkan aturan mengenai Aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3 Juli 2021.
Adapun aturan tersebut kemudian direvisi dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro
Berikut ini poin perubahan yang disampaikan dalam aturan tersebut:
Dalam aturan tersebut, disampaikan mengenai adanya perubahan bunyi pada Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 yang semula berbunyi:
“Tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.”
Diubah menjadi:
“Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.”
Baca juga: Direvisi, Resepsi Pernikahan Kini Dilarang Saat PPKM Darurat
Adapun dalam aturan tersebut peraturan yang sebelumnya berbunyi:
“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.”
Diubah menjadi:
“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.”
Revisi tersebut diktandatangai oleh Menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 9 Juli 2021.
Adapun revisi instruksi tersebut mulai diberlakukan pada 10-20 Juli 2021.
Baca juga: Poin-poin Penting PPKM Darurat yang Berlaku 3-20 Juli 2021