KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Pengumuman pemberlakuan PPKM Darurat tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro
Lantas, poin penting apa saja yang perlu diperhatikan?
Melansir dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali, berikut ini beberapa poinnya:
Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?
Terkait transportasi, berikut ini yang diatur:
Baca juga: Aturan Naik Kereta Api Selama Pengetatan PPKM Mikro Mulai 22 Juni 2021
Lalu terkait perkantoran, hal-hal ini yang diatur:
Adapun yang dimaksud dengan sektor esensial adalah:
Baca juga: Varian Delta Dapat Menular Hanya Berpapasan 5-10 Detik, Apakah 3M Masih Cukup?
Sektor kritikal mencakup:
Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 Indonesia Peringkat Ke-5 Sedunia
Restoran dan tempat perbelanjaan diatur sebagai berikut:
Baca juga: Daftar 60 Zona Merah, Pekan Ini Meningkat Lebih dari 2 Kali Lipat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.