Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta soal Sistem Poin untuk Pelanggaran Lalu Lintas

Kompas.com - 08/06/2021, 06:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia akan menggunakan sistem poin, yang salah satu sanksinya dapat berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan Polri.

Perpol tersebut mengatur tentang penggolongan SIM, serta mengatur jenis pelanggaran lalu lintas dan sanksinya.

Baca juga: Aturan Baru, SIM C Akan Memiliki Beberapa Golongan, Ini Penjelasannya

Berikut sejumlah fakta terkait peraturan tersebut.

1. Sistem poin

Poin adalah nilai yang diberikan kepada pemilik SIM, dalam setiap pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas.

Ketika ada pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas, maka SIM akan ditandai dan diberikan poin.

Adapun poin yang diberikan meliputi, 5 poin, 3 poin, dan 1 poin, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?

Sanksi 5 poin diberikan kepada pelanggaran berupa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM.

Poin tersebut juga diberikan kepada pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.

Untuk sanksi 3 poin diberikan kepada pelanggaran berupa menggunakan pelat nomor palsu, dan pengendara yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

Baca juga: Mulai 22 September 2019, Polri Luncurkan SIM dengan E-Money

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Tren
Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

BrandzView
Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Tren
KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

Tren
Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa '1.000 Persen' dan Umrah Tiap Saat

Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa "1.000 Persen" dan Umrah Tiap Saat

Tren
Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Tren
Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Tren
Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Tren
SYL Beri Nayunda Nabila Kalung Emas dan Tas Mewah Pakai Uang Kementan

SYL Beri Nayunda Nabila Kalung Emas dan Tas Mewah Pakai Uang Kementan

Tren
Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri, Kok Bisa?

Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri, Kok Bisa?

Tren
Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T, Ini Rinciannya

Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T, Ini Rinciannya

Tren
10 Jenis Penyakit Autoimun Paling Umum, Salah Satunya Diabetes Tipe 1

10 Jenis Penyakit Autoimun Paling Umum, Salah Satunya Diabetes Tipe 1

Tren
4 Alasan Minum Kopi Bisa Memperpanjang Umur Menurut Riset, Apa Saja?

4 Alasan Minum Kopi Bisa Memperpanjang Umur Menurut Riset, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com