KOMPAS.com - Masalah pinjaman online ilegal ini seakan tak ada habisnya.
Belum lama ini, guru TK di Malang, Jawa Timur terlilit utang pinjol ilegal jutaan rupiah dan harus kehilangan pekerjaannya.
Muncul lagi kasus serupa di Semarang dan korbannya adalah seorang guru honorer.
Afifah terlilit utang ratusan juta dari puluhan pinjaman online ilegal. Utang yang semula hanya berjumlah Rp3,7 juta membengkak menjadi Rp206,3 juta.
Lalu, bagaimana tips untuk bisa melepaskan diri dari jerat pinjaman online ilegal?
Baca juga: Guru di Semarang Terlilit Utang Rp 206 Juta, Bagaimana Lepas dari Jeratan Pinjol Ilegal?
Perencana Keuangan sekaligus CEO ZAP Finance Prita Hapsari Ghozie memberikan tips agar kita bisa terlepas dari belenggu pinjol ilegal.
Pertama, korban pinjol ilegal bisa melaporkan kasus yang dialaminya ke ranah hukum, jika korban dikejar dan diancam.
Hal ini karena sesungguhnya perjanjian yang disepakati antara penyedia utang dan pengutang tidak sah di mata hukum.
Namun, utang pada dasarnya adalah tanggung jawab keuangan yang harus diselesaikan.
"Secara pribadi, pinjaman tetap harus dilunasi minimal sejumlah pokok yang dinikmati. Caranya menggunakan sebagian penghasilan atau menjual barang berharga," kata Prita saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/6/2021).
Ada 2 cara penyelesaian utang yang bisa digunakan jika terjebat pinjol ilegal:
Baca juga: Sebar Foto Bugil Jadi Alat Teror Pinjol pada 2 Korbannya Guru Wanita
Metode pertama disebut sebagai debt avalanche, yakni melakukan pembayaran minimum pada semua akun terutang yang kita miliki.
Selanjutnya, sisa uang yang ada kita arahkan untuk melunasi utang dengan tingkat bunga tertinggi.
"Menggunakan metode debt avalanche akan sangat menghemat pembayaran bunga tetapi membutuhkan disiplin," ujar Prita.
Ada kelebihan dan kekurangan dari metode pertama.