Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Daerah yang Tak Bisa Lagi Menonton Siaran TV Analog Mulai 17 Agustus, Mana Saja?

Kompas.com - 06/06/2021, 10:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menghentikan siaran televisi analog secara total paling lambat pada 2 November 2022.

Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021. 

“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” ujar Menteri Kominfo Johny G Plate dalam rilisnya, 2 Desember 2020.

Baca juga: Siaran TV Digital, Berikut Jenis TV yang Support dan Cara Menangkap Sinyal

Diumumkkan Kemenkominfo melalui media sosial resminya, tahap pertama penghentian siaran TV analog akan dimulai di 5 daerah, mulai 17 Agustus 2021, yaitu:

  1. Banda Aceh (Kabupaten Aceh Besar Kota Banda Aceh)
  2. Kepulauan Riau (Kabupaten Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tj. Pinang)
  3. Banten (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
  4. Kalimantan Timur (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
  5. Kalimantan Utara (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan)

Informasi tersebut juga sesuai dengan Permenko Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Nantinya proses penghentian siaran TV analog akan melalui 5 tahap.

Baca juga: Kisruh Sinetron Zahra, Bagaimana Peran Lembaga Sensor dan KPI?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com