KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menghentikan siaran televisi analog secara total paling lambat pada 2 November 2022.
Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021.
“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” ujar Menteri Kominfo Johny G Plate dalam rilisnya, 2 Desember 2020.
Baca juga: Siaran TV Digital, Berikut Jenis TV yang Support dan Cara Menangkap Sinyal
Diumumkkan Kemenkominfo melalui media sosial resminya, tahap pertama penghentian siaran TV analog akan dimulai di 5 daerah, mulai 17 Agustus 2021, yaitu:
Informasi tersebut juga sesuai dengan Permenko Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Nantinya proses penghentian siaran TV analog akan melalui 5 tahap.
Baca juga: Kisruh Sinetron Zahra, Bagaimana Peran Lembaga Sensor dan KPI?
Adapun 5 tahap penghentian siaran televisi analog yakni:
Baca juga: Mengapa Film Zombie Sangat Populer hingga Kini?
Kendati penghentian siaran TV analog tahap pertama dimulai pada 17 Agustus 2021, Kemenkominfo menegaskan, bukan berarti televisi lama tidak lagi bisa dipergunakan.
Televisi lama tetap bisa digunakan namun masyarakat perlu untuk memberikan tambahan alat Set Top Box (STB).
“Cukup tambahkan Set Top Box (STB). Harga STB terjangkau serta mudah merangkaikannya dengan televisi,” tulis akun Kemenkominfo.
Sehingga jika tidak menggunakan STB, maka pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital.
Baca juga: Kebijakan Kominfo dan Penundaan Pemblokiran Facebook, TikTok, Twitter dkk...
View this post on Instagram
Baca juga: Catat, Berikut Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BTN, dan Permata
Kemenkominfo menyampaikan bahwasanya dengan melakukan migrasi dari TV analog ke TV digital, maka masyarakat tidak perlu lagi membayar iuran, langganan, dan tidak memerlukan pulsa karena bukanlah streaming internet.
"Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Adapun STB nantinya bisa dibeli di toko elektronik atau marketplace daring.
Untuk mengetahui tipe STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi oleh Kominfo, dapat dicek melalui laman siarandigital.kominfo.go.id.
Baca juga: Hasil Investigasi Kominfo dan Update soal Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan