Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Berikut Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BTN, dan Permata

Kompas.com - 02/06/2021, 12:15 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nasabah pemegang kartu ATM (debit) magnetic stripe, diimbau untuk segera menukar kartu milik mereka dengan kartu ATM berbasis cip.

 Jika sampai batas waktu yang ditentukan nasabah belum menggantinya, maka kartu tersebut akan diblokir.

Hal itu sesuai Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Diketahui, masing-masing bank memiliki batas waktu yang berbeda melayani penukaran kartu ATM lama dengan kartu ATM chip.

Baca juga: Kartu ATM Lama Terblokir, Apa yang Harus Dilakukan?

Berikut adalah jadwal pemblokiran kartu sejumlah bank:

1. Bank Mandiri

Dilansir dari laman resminya, Bank Mandiri mengumumkan kartu ATM magnetic stripe milik nasabahnya bakal dinonaktifkan dalam 3 tahap pada 2021.

Apabila sudah diblokir, kartu ATM Bank Mandiri versi lama tidak bisa dipakai bertransaksi, kecuali nasabah menukarnya dengan kartu berbasis cip.

Jadwal pemblokiran kartu ATM Mandiri magnetic stripe adalah sebagai berikut:

  • Tahap I mulai 1 April 2021 untuk kartu dengan expiry date 2021-2022
  • Tahap II mulai 1 Juni 2021 untuk kartu dengan expiry date 2023-2025
  • Tahap III mulai 1 Juli 2021 untuk kartu dengan expiry date 2026-ke atas.

Bank Mandiri menerapkan mekanisme khusus penggantian kartu ATM/Debit dari magnetic stripe menjadi versi chip. Tujuannya agar penggantian itu bisa dilakukan dengan cepat, mudah dan tanpa biaya.

Selain itu, Bank Mandiri memastikan limit transaksi, biaya kartu, dan cara transaksi kartu ATM chip tidak berbeda dengan kartu ATM magnetic stripe.

Baca juga: Batas Akhir Penggantian dan Cara Penukaran Kartu ATM Lama BRI, Mandiri, BNI, dan BCA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com