KOMPAS.com - Bagi UMKM yang bergerak di bidang kreatif, seharusnya segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak merek.
Merek adalah penanda yang bisa ditampilkan secara grafis dalam bentuk tulisan, gambar, logo, nama, angka, susunan warna, baik dalam dua dimensi atau tiga dimensi.
Merek juga bisa berupa suara atau hologram, atau kombinasi dari semuanya.
Manfaat merek sangat banyak. Pertama, merek bisa digunakan sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi milik sebuah UMKM atau seorang pelaku kreatif dengan hasil produksi milik orang lain.
Selain itu, merek juga bisa digunakan sebagai alat promosi. Dalam mempromosikan produk, cukup hanya dengan menampilkan logo atau menyebut namanya saja, dan promosi bisa berjalan sangat efektif.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via BRI di eform.bri.co.id/bpum
Dalam mendaftarkan merek ada beberapa rambu-rambu yang harus Anda patuhi. Berikut ini adalah nama atau logo merek yang tidak bisa didaftarkan:
1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas maupun agama.
2. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran dan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran mereknya.
3. Memakai nama varietas tanaman yang dilindungi untuk jasa atau barang sejenis.
4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari jasa atau barang yang diproduksi.
5. Tak memiliki unsur pembeda dengan merek produk lain.
6. Menggunakan nama atau logo fasilitas umum.
Baca juga: Apa Saja yang Termasuk UMKM?
Seperti diberitakan Kompas.com (04/12/2020), berikut ini adalah langkah mendaftarkan merek:
1. UMKM mengajukan permohonan ke instansi terkait.