Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Terbanyak Tilang Elektronik, Denda hingga Cara Bayarnya

Kompas.com - 03/04/2021, 09:25 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian RI telah resmi menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di sejumlah daerah sejak 23 Maret 2021.

Sebanyak 12 kepolisian daerah (Polda) telah ditetapkan sebagai percontohan nasional tilang elektronik, yang dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV di sejumlah tempat.

Baca juga: Resmi Diberlakukan 23 Maret, Ini 5 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik dan Dendanya

Pelanggaran terbanyak

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Pramono Yogo mengatakan lebih dari sepekan sejak diberlakukan, menurutnya pelaksanaan ETLE tidak mengalami kendala yang berarti.

“Gangguan selama ini hanya masalah teknis seperti jaringan, posisi kamera yang berubah karena cuaca dan lain-lain. Itu pun segera bisa ditangani,” kata Sambodo melalui pesan WhatsApp, Sabtu (3/4/2021).

Menurut data tahun 2019 dan 2020, secara total ETLE Polda Metro Jaya mencatat adanya 177.936 pelanggaran.

Pelanggaran ini terdiri dari:

Traffic light/marka stop line

  • Tahun 2019: 29.219 pelanggaran
  • Tahun 2020: 71.235 pelanggaran

Seat belt

  • Tahun 2019: 23.427 pelanggaran
  • Tahun 2020: 36.484 pelanggaran

Ganjil-genap

  • Tahun 2019: 6.726 pelanggaran
  • Tahun 2020: 6.492 pelanggaran

Menggunakan ponsel saat berkendara

  • Tahun 2019: 1.435 pelanggaran
  • Tahun 2020: 2.918 pelanggaran

Baca juga: Tak Bayar Denda E-Tilang STNK Bisa Diblokir, Ini Cara Ceknya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com