KOMPAS.com - Kepolisian RI telah resmi menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di sejumlah daerah sejak 23 Maret 2021.
Sebanyak 12 kepolisian daerah (Polda) telah ditetapkan sebagai percontohan nasional tilang elektronik, yang dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV di sejumlah tempat.
Baca juga: Resmi Diberlakukan 23 Maret, Ini 5 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik dan Dendanya
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Pramono Yogo mengatakan lebih dari sepekan sejak diberlakukan, menurutnya pelaksanaan ETLE tidak mengalami kendala yang berarti.
“Gangguan selama ini hanya masalah teknis seperti jaringan, posisi kamera yang berubah karena cuaca dan lain-lain. Itu pun segera bisa ditangani,” kata Sambodo melalui pesan WhatsApp, Sabtu (3/4/2021).
Menurut data tahun 2019 dan 2020, secara total ETLE Polda Metro Jaya mencatat adanya 177.936 pelanggaran.
Pelanggaran ini terdiri dari:
Traffic light/marka stop line
Seat belt
Ganjil-genap
Menggunakan ponsel saat berkendara
Baca juga: Tak Bayar Denda E-Tilang STNK Bisa Diblokir, Ini Cara Ceknya