KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kemenkop UKM telah mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Program BLT UMKM ini dirancang dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional.
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pencairan telah dilakukan kepada 5,2 juta pelaku UMKM.
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Kembali Disalurkan pada 2021, Berapa Kuotanya?
Besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM No. 2 Tahun 2021.
Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat dapat mengunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
Kendati demikian, hingga Jumat (2/4/2021) malam pukul 21.00 WIB, laman tersebut tidak dapat menampilkan pencarian yang diinginkan.
Baca juga: Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos? Ini Syaratnya...
Laman tersebut hanya mencantumkan perihal penutupan pencairan dana BPUM 2020 pada 15 Januari 2021.
Berikut selengkapnya:
"Cek Penerima BPUM
Periode pencairan dana BPUM tahun 2020 telah resmi ditutup sesuai Surat Kemenkop UKM RI No.40/Dep.2/I/2021 Tanggal 15 Januari 2021, sehubungan dengan hal tersebut layanan pengecekan NIK Penerima BPUM ditutup untuk sementara waktu."
Baca juga: Penjelasan BRI soal Adanya Notif SMS Dana BLT UMKM tetapi Belum Terdaftar di eform.bri.co.id