KOMPAS.com - Terhitung hari ini, Kamis (29/8/2019), hingga dua pekan ke depan pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya hingga 11 September 2019 mendatang.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, total ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi incaran para petugas polisi di lapangan.
Dengan operasi razia ini, diharapkan pengendara kendaraan bermotor menjadi tertib berkendara.
Baca juga: Daftar Denda Tilang Razia Operasi Patuh Jaya, Tembus Rp 1 Juta
Meski begitu, jika tertangkap melanggar lalu lintas, para pengendara akan dikenakan denda. Berapa jumlah denda yang harus dibayar dalam tilang Operasi Patuh Jaya 2019?
Selengkapnya simak 14 denda tilang sesuai perundangan dalam infografik berikut ini!