Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi informasi mengenai orang yang menyerang Mabes Polri disebut merupakan anggota dari Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) beredar di media sosial pada Kamis (1/4/2021).
Disebutkan juga bahwa aksi terorisme yang terjadi di Mabes Polri tersebut termasuk tindakan yang gagal total.
Dari penjelasan Anggota Badan Penasihat PB Perbakin Bambang Soesatyo, informasi tersebut tidak benar.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, seorang pengguna Facebook bernama Ray Ray mengunggah status terkait aksi penembakan yang dilakukan oleh terduga teroris Zakiah Aini (ZA).
Ia menyebutkan, terduga teroris Zakiah Aini merupakan anggota Perbakin.
"TernyataYang Menembaki Mabes Polri itu Anggota PERBAKIN tho..?? Drama Tel0riz Ladu Singh Gagal Total..Anggaran Sih 44,4 T lhoo..," tulis akun Facebook Ray Ray.
Hingga Kamis (1/4/2021) siang, unggahan tersebut sudah direspons sebanyak 7 kali dan telah dibagikan satu kali oleh pengguna Facebook lainnya.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com (31/3/2021), Anggota Badan Penasihat PB Perbakin Bambang Soesatyo mengatakan, bahwa terduga teroris yang menyerang Mabes Polri yang identitasnya beredar di media sosial bukanlah anggota Perbakin.
Sebelumnya, sejumlah warganet mengunggah foto wajah dan foto kartu tanda anggota (KTA) Perbakin berwarna kuning yang mengatasnamakan Zakiah Aini (ZA).
Pada foto kartu tersebut, tertulis informasi pemilik kartu, seperti nama, nomor registrasi, tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat.
"Setelah saya cek di database Perbakin, yang bersangkutan tidak terdaftar. Dia bukan anggota Perbakin. KTA-nya keanggotaan klub menembak airsoft gun," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini kepada Kompas.com, Rabu (31/3/2021).
Menurutnya, KTA Perbakin yang disebut milik terduga teroris dan beredar di media sosial tersebut bukanlah KTA Perbakin.
Sebab, jika dicermati, KTA itu tidak sesuai dengan standar baku KTA resmi yang dikeluarkan oleh Perbakin.
Bamsoet mengungkapkan, ada beberapa kriteria dari KTA resmi yang dikeluarkan Perbakin yakni Perbakin hanya menyantumkan tiga kode yakni Tembak Sasaran (TS), Tembak Reaksi (TR), dan Berburu (B).
Adapun ketiga kode tersebut menunjukkan spesifikasi keahlian menembak yang dimiliki anggota Perbakin.