KOMPAS.com - Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 masih bisa dilakukan hingga 31 Maret 2021.
Ada tiga cara lapor SPT Tahunan yaitu secara offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, melalui jasa pengiriman, dan secara online.
Bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali melapor SPT, perlu membuat EFIN dan melakukan registrasi.
Kadang muncul kendala saat melakukan registrasi mulai dari EFIN tidak ditemukan, EFIN belum diaktivasi, NPWP tidak terdaftar, dan kendala lainnya.
Kenali kode error yang mungkin Anda jumpai saat menggunakan layanan pajak online.
Terkait registasi, biasanya ada 16 kode error. Apa saja kode error itu dan bagaimana solusinya?
Baca juga: 10 Kode Error Saat Login Layanan Pajak Online dan Solusinya
Simak selengkapnya, seperti dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak:
Keterangan: NPWP Tidak Terdaftar
Penyebab:
Solusi:
Keterangan: NPWP dalam kategori Non Aktif
Penyebab: NPWP sudah dinonaktifkan
Solusi: Perubahan data ke KPP terdaftar
Keterangan: Tidak diperoleh keterangan status NPWP
Penyebab: Tidak diperoleh keterangan status NPWP
Solusi: Lapor ke Kring Pajak
Keterangan: EFIN tidak ditemukan
Penyebab: WP belum memiliki EFIN
Solusi: Untuk membuat atau melakukan aktivasi EFIN, silakan ke KPP terdekat (bagi WP OP) dan ke KPP terdaftar (bagi WP Badan)