JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah lapor SPT pajak tahunan? Ingat lho, batas akhir pelaporan SPT untuk wajib pajak individu pada 31 Maret 2021.
Pegawai atau karyawan dengan gaji di bawah Rp 60 juta setahun juga wajib lapor SPT.
Mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT1770SS.
Untuk mengisi SPT Tahunan 1770SS secara online, Anda harus memiliki akun untuk login di DJP Online.
Bagaimana mekanisme lapor SPT-nya?
Simak panduan pelaporan SPT bagi yang bergaji di bawah Rp 60 juta berikut ini!