Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Lupa EFIN, Password, dan Email untuk Lapor SPT Tahunan

Kompas.com - 26/03/2021, 17:30 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2020 untuk wajip pajak (WP) pribadi akan berakhir pada 31 Maret.

Kepada wajip pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, diharapkan segera melapor, berhubung waktu pelaporan yang tinggal beberapa hari lagi.

Salah satu cara melaporkan SPT tahunan yang mudah secara online, yakni melalui E-Filing.

Salah satu syarat untuk dapat melaporkan via E-Filing, WP mesti menggunakan EFIN.

Namun, tak jarang WP yang lupa atau kehilangan nomor EFIN mereka. Begitu juga dengan email maupun password DJP online.

Berikut ini langkah pengurusan EFIN, email, dan password yang hilang atau terlupa:

Baca juga: Tips Aman Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Pajak Online

Lupa EFIN

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Nomor identitas ini diberikan kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Sebelum menyampaikan permohonan lupa EFIN, WP dapat mencari lagi EFIN. Bongkar berkas-berkas perpajakan Anda. Kertas EFIN bisa terselip di antara tumpukan dokumen.

Selain itu WP dapat mengecek kotak masuk email. Caranya dengan mencari menggunakan kata kunci "EFIN".

Berikut solusi jika WP lupa atau tidak menyimpan EFIN:

1. Permohonan via email

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (15/2/2021), WP yang lupa EFIN dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP.

 

Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni :

  • Scan formulir permohonan EFIN, yang bisa diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-EFIN. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Data akan dicek oleh petugas. Setelah data sesuai, EFIN akan dikirimkan dalam bentuk PDF melalui email pemohon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com