Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kematian Sendiri

Kompas.com - 24/03/2021, 13:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kehilangan dokumen-dokumen penting, apalagi yang berhubungan dengan data kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) adalah hal yang menjengkelkan.

Tetapi itu sudah menjadi cerita usang. Pasalnya saat ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya, saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Baca juga: Ramai Penggunaan KTP Elektronik yang Masih Difotokopi, Ini Penjelasan Dukcapil

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Baca juga: 5 Fakta Mengenai Anjungan Dukcapil Mandiri, Apa Saja?

Lantas, bagaimana cara mencetak dokumen kependudukan mandiri dari rumah?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, terdapat dua dasar hukum yang mengaturnya.

Pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Online.

Kedua, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Baca juga: Ramai Penggunaan KTP Elektronik yang Masih Difotokopi, Ini Penjelasan Dukcapil

Penduduk, lanjut Zudan, dapat mengajukan permohonan baik secara manual/offline atau secara daring/online.

"Itu boleh, kita menggunakan double track atau dua jalur sebagai pelayanan," ujarnya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/3/2021).

Bagaimana mekanisme pencetakan secara mandiri?

Terdapat tiga cara yang bisa digunakan, yakni melalui aplikasi yang tersedia di Playstore, nomor WhatsApp, dan website Dinas Dukcapil masing-masing daerah.

Permohonannya, kata Zudan, langsung ditujukan ke masing-masing daerah dikarenakan penyelenggara layanan berada di daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Helikopter yang Bawa Presiden Iran Jatuh, Pencarian Masih Berlanjut

Helikopter yang Bawa Presiden Iran Jatuh, Pencarian Masih Berlanjut

Tren
Alasan Tidak Boleh Minum Teh Saat Perut Kosong, Ini yang Akan Terjadi

Alasan Tidak Boleh Minum Teh Saat Perut Kosong, Ini yang Akan Terjadi

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 20-21 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 20-21 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daftar Forbes 30 Under 30 Asia 2024, Pesawat Jatuh di BSD

[POPULER TREN] Daftar Forbes 30 Under 30 Asia 2024, Pesawat Jatuh di BSD

Tren
Warga Jabar jadi Pengguna Pinjol Terbanyak di Indonesia, Ekonom Soroti Persib Gandeng Sponsor Pinjol

Warga Jabar jadi Pengguna Pinjol Terbanyak di Indonesia, Ekonom Soroti Persib Gandeng Sponsor Pinjol

Tren
Starlink Milik Elon Musk Resmi Beroperasi di Indonesia, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Starlink Milik Elon Musk Resmi Beroperasi di Indonesia, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Tren
Mengenal Voice of Baceprot, Grup Metal Garut yang Jadi Sorotan Utama Forbes 30 Under 30 2024

Mengenal Voice of Baceprot, Grup Metal Garut yang Jadi Sorotan Utama Forbes 30 Under 30 2024

Tren
Daftar Korban Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Tangerang Selatan

Daftar Korban Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Tangerang Selatan

Tren
Profil Oxford United, Klub Bola Erick Thohir yang Promosi ke Championship

Profil Oxford United, Klub Bola Erick Thohir yang Promosi ke Championship

Tren
5 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Polisi Ungkap Kendala Penangkapan Pelaku

5 Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Polisi Ungkap Kendala Penangkapan Pelaku

Tren
3 Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan Meninggal, 2 Teridentifikasi

3 Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan Meninggal, 2 Teridentifikasi

Tren
6 Hal Ini Dilarang Dilakukan Jemaah Haji di Tanah Suci, Apa Saja?

6 Hal Ini Dilarang Dilakukan Jemaah Haji di Tanah Suci, Apa Saja?

Tren
Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong, Tiga Orang Meninggal Dunia

Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong, Tiga Orang Meninggal Dunia

Tren
Alasan Yusril Ihza Mundur dari Ketua Umum PBB Setelah 16 Tahun Menjabat

Alasan Yusril Ihza Mundur dari Ketua Umum PBB Setelah 16 Tahun Menjabat

Tren
Kerap Berlari Disebut Sebabkan 'Runner's Face', Apa Itu?

Kerap Berlari Disebut Sebabkan "Runner's Face", Apa Itu?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com