"Tahun ini kami sedang menyelesaikan layanan online secara nasional, kami sedang melakukan finalisasi," terang Zudan.
Baca juga: 6 Cara Membuat Format Tulisan Unik di WhatsApp
Setelah penduduk mengajukan permohonan via online tadi, nantinya akan mendapatkan notifikasi berupa PIN atau QR Code.
Dengan PIN atau QR Code tersebut, penduduk dapat mencetak sendiri di rumah atau di Anjungan Dukcapil Mandiri bagi daerah yang sudah ada.
"Nah, dari Dinas Dukcapil setempat memberikan file dokumennya bisa melalui WhatsApp atau e-mail, kemudian masyarakat mencetaknya dengan kertas A4 80 gram biar agak tebal," katanya lagi.
Zudan menambahkan, pihaknya ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat agar sewaktu-waktu dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya tanpa harus datang ke Dinas Dukcapil .
"KK juga bisa dicetak lebih dari satu, sekarang tidak ada istilah akta atau KK hilang. Kalau hilang bisa cetak lagi secara mandiri, itulah inovasi yang kita lakukan agar pelayanan adminduk menjadi mudah," pungkasnya.
Baca juga: Ramai soal Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik BPN, Ini Penjelasan Kementerian ATR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.