Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, Mantan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy Divonis Penjara 3 Tahun

Kompas.com - 02/03/2021, 10:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy (66) dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.

Vonis itu tersebut diberikan setelah dirinya terbukti melakukan perbuatan korupsi dan jual beli jabatan pada 2014. 

Sarkozy dituduh membantu hakim mendapat posisi tinggi di Monaco, dengan meminta imbalan melepas penyelidikan keuangan kampanyenya.

Ia dijatuhi hukuman bersalah bersama pengacara dan hakim senior pada Senin, (1/3/2021).

Baca juga: Eks Presiden Perancis Nicolas Sarkozy Dipenjara 3 Tahun karena Korupsi

Menawarkan jabatan

Dilansir dari The Guardian (1/3/2021), Hakim Ketua mengungkapkan, Sarkozy melakukan kerjasama dengan pengacaranya, Thierry Herzog, dan hakim senior Gilbert Azibert, untuk mendapatan informasi tentang penyelidikan keuangan kampanyenya. 

Pada persidangannya tahun lalu, pengadilan mengetahui bahwa Sarkozy menginstruksikan Herzog, untuk menawarkan Azibert sebuah jabatan tinggi. 

Ia menawarkan pekerjaan itu dengan imbalan informasi tentang penyelidikan apakah dia telah menerima sumbangan dari pewaris L'Oreal, Liliane Bettencourt.

"Saya akan membuatnya dipromosikan, saya akan membantunya," ujar Sarkozy dalam sambungan telepon yang disadap dan dilaporkan oleh media Perancis.

Kasus Bettencourt akhirnya dibatalkan, tetapi pada saat itu penyelidikan terhadap korupsi dan pengaruh kerjasama telah dilakukan.

Baca juga: Mantan Presiden Sarkozy Bantah Dirinya Terima Dana dari Gaddafi

Gunakan nama samaran

Hakim Ketua pengadilan, Christine Mee, mengatakan ada bukti serius dari "pakta korupsi" antara Sarkozy, Herzog dan Azibert.

"Adanya bukti kerjasama antara ketiga orang itu yang melanggar hukum," ujar Hakim Ketua.

Berdasarkan penyadapan telepon, Sarkozy disebut memiliki nama samaran yakni Paul Bismuth.

Nama ini digunakan saat mereka berkomunikasi dengan Herzog.

Tak hanya itu, detektif Perancis juga telah memantau Sarkozy sejak September 2013, setelah masa jabatan Sarkozy rampung.

Dalam investigasi itu, Sarkozy diduga telah menerima sumbangan ilegal sebesar 50 juta euro atau sekitar Rp 863 miliar dari diktator Libya, Muammar Gaddafi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com