KOMPAS.com - Mantan Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy (66) dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.
Vonis itu tersebut diberikan setelah dirinya terbukti melakukan perbuatan korupsi dan jual beli jabatan pada 2014.
Sarkozy dituduh membantu hakim mendapat posisi tinggi di Monaco, dengan meminta imbalan melepas penyelidikan keuangan kampanyenya.
Ia dijatuhi hukuman bersalah bersama pengacara dan hakim senior pada Senin, (1/3/2021).
Baca juga: Eks Presiden Perancis Nicolas Sarkozy Dipenjara 3 Tahun karena Korupsi
Dilansir dari The Guardian (1/3/2021), Hakim Ketua mengungkapkan, Sarkozy melakukan kerjasama dengan pengacaranya, Thierry Herzog, dan hakim senior Gilbert Azibert, untuk mendapatan informasi tentang penyelidikan keuangan kampanyenya.
Pada persidangannya tahun lalu, pengadilan mengetahui bahwa Sarkozy menginstruksikan Herzog, untuk menawarkan Azibert sebuah jabatan tinggi.
Ia menawarkan pekerjaan itu dengan imbalan informasi tentang penyelidikan apakah dia telah menerima sumbangan dari pewaris L'Oreal, Liliane Bettencourt.
"Saya akan membuatnya dipromosikan, saya akan membantunya," ujar Sarkozy dalam sambungan telepon yang disadap dan dilaporkan oleh media Perancis.
Kasus Bettencourt akhirnya dibatalkan, tetapi pada saat itu penyelidikan terhadap korupsi dan pengaruh kerjasama telah dilakukan.
Baca juga: Mantan Presiden Sarkozy Bantah Dirinya Terima Dana dari Gaddafi
Hakim Ketua pengadilan, Christine Mee, mengatakan ada bukti serius dari "pakta korupsi" antara Sarkozy, Herzog dan Azibert.
"Adanya bukti kerjasama antara ketiga orang itu yang melanggar hukum," ujar Hakim Ketua.
Berdasarkan penyadapan telepon, Sarkozy disebut memiliki nama samaran yakni Paul Bismuth.
Nama ini digunakan saat mereka berkomunikasi dengan Herzog.
Tak hanya itu, detektif Perancis juga telah memantau Sarkozy sejak September 2013, setelah masa jabatan Sarkozy rampung.
Dalam investigasi itu, Sarkozy diduga telah menerima sumbangan ilegal sebesar 50 juta euro atau sekitar Rp 863 miliar dari diktator Libya, Muammar Gaddafi.
Adapun dana tersebut digunakan utuk mendanai kampanye kepresidenan pada masa pemerintahannya 2007.
Kemudian, penyadapan juga menangkap percakapan yang menunjukkan Sarkozy telah melakukan kontak dengan Azibert, yang saat itu menjabat sebagau anggota pengadilan kasasi.
Saat itu Sarkozy meminta informasi rahasia tentang kasus Bettencourt melalui Herzog.
Baca juga: Mantan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy Segera Diadili
Sementara, Sarkozy juga berulang kali menyatakan tidak bersalah dan menolak tuduhan itu dan kesalahan di penyeledikan masa lalu dan sekarang.
Sarkozy juga mencoba agar tuduhan Bismuth dibatalkan dan kasusnya dibatalkan. Ia juga bersikeras untuk membersihkan namanya.
"Saya tidak berniat untuk dituduh atas hal-hal yang belum saya lakukan. Saya tidak korup dan apa yang telah menimpa saya adalah skandal yang akan dicatat dalam sejarah. Kebenaran akan terungkap," ujar Sarkozy kepada BFMTV.
Dilansir dari BBC, (1/3/2021), Sarkozy juga akan diadili terkait kasus Bygmalion, di mana dia dituduh mengeluarkan uang terlalu banyak untuk tawaran pemilihan ulang pada tahun 2012.
Ia juga sedang diselidiki atas tuduhan menjajakan pengaruh dan "pencucian kejahatan atau pelanggaran ringan" terkait dengan kegiatan konsultasi di Rusia.
Pengacaranya juga bermaksud untuk mengajukan banding. Setelah menghadiri sidang di pengadilan, Sarkozy tidak berkomentar apapun.
Baca juga: Mantan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy Ditahan karena Dugaan Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.