KOMPAS.com - Media sosial Twitter pada Minggu (21/2/2021), ramai perbincangan soal jenis obat tablet dan perbedaan harganya.
Perbincangan ini berawal dari utas akun Twitter @omnifore yang membahas jenis-jenis obat tablet dan mengapa harganya beda di pasaran.
Hingga Senin (22/2/2021) pukul 11.22 WIB, utas ini mendapat 98,6 ribu likes, serta 28,7 ribu retweet dan quote tweet.
Apa saja jenis-jenis obat tablet? Apa hubungannya dengan harga obat generik dan obat paten?
Dokter umum di RSUD dr Moewardi, Solo, Jawa Tengah, dr Wahyu Tri Kusprasetyo menjelaskan perbedaan obat generik dan obat paten.
Obat paten merupakan obat baru yang diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan farmasi yang memegang hak paten.
Di Indonesia, izin hak paten dalam jangka waktu 20 tahun.
Setelah lewat dari itu, hak paten bisa diperpanjang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Obat paten yang dipasarkan perlu melalui serangkaian uji klinis yang dilakukan oleh perusahaan farmasi sesuai aturan yang telah ditetapkan secara internasional.
Adapun obat generik adalah obat paten yang masa patennya habis, sehingga produsen selain pemegang hak paten bebas untuk produksi.
"Obat paten lebih mahal daripada obat generik karena ada biaya penelitian untuk menemukan obat baru tersebut sehingga wajar lebih mahal. Selain itu, pemegang paten berhak menentukan keuntungan atas usahanya menemukan obat baru," jelas Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Foto Viral Bulu Kucing Berwarna Biru, Diduga akibat Cat Rambut
Wahyu menjelaskan, jenis obat tablet berbeda-beda, menyesuaikan kerja obat dalam tubuh.
"Sediaan obat berbeda gunanya untuk menyesuaikan kerja pemberian obat seoptimal mungkin. Ada pengaruh dalam tubuh yaitu dalam hal banyaknya obat yang beredar dalam darah," kata Wahyu.
Dilansir dari Healthline, tablet merupakan jenis obat yang paling umum. Cara konsumsinya pun relatif murah, aman, dan efektif, yaitu melalui oral.