KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau down payment (DP) menjadi 0 persen untuk pembelian sepeda motor dan mobil baru.
Adapun kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan bahwa stimulus ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif, di mana saat pandemi sektor otomotif sempat mengalami kemerosotan.
Tak hanya itu, BI juga melonggarkan rasio Loan to Vakue/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen.
Artinya, konsumen dapat mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen.
Baca juga: Syarat Mendapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor
Lalu, apakah tindakan ini dinilai bermanfaat dan efektif untuk mendorong pertumbuhan kredit di Indonesia?
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengungkapkan, ada dua pertimbangan yang menjadi sorotannya.
Pertama, mengenai kredit mobil 0 persen. Menurutnya, kebijakan ini kontradiktif dengan penanganan pandemi, sama halnya dengan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil.
"Kontradiktifnya adalah ketika pemerintah seharusnya membatasi kegiatan masyarakat dengan mengurangi mobilitas, namun saat ini pemerintah justru mendorong mobilitas masyarakat dengan memberikan stimulus permintaan mobil," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/2/2021).
Selain itu, pengawasan penjualan mobil akan susah dilakukan karena sangat rawan sekali terjadi penyalahgunaan.
Sebab, mobil yang bergerak jadi akan sulit apabila terjadi gagal bayar dan penipuan.
Baca juga: Jangan Keliru, Begini Tampilan dan Ciri-ciri Meterai Baru Rp 10.000
Di sisi lain, Nailul menyampaikan, berbeda dengan stimulus kredit mobil, stimulus untuk KPR dinilai lebih baik.
"Kegiatan untuk WFH, SFH, dan kegiatan lainnya yang dilakukan di rumah mendorong permintaan properti dengan pemberian stimulus DP 0 persen," kata dia.
"Terlebih kredit rumah juga lebih aman karena bukan merupakan benda bergerak," lanjut dia.
Baca juga: Apa Investasi Terbaik untuk Dilakukan?
Meski BI meringankan dari segi DP 0 persen, namun konsumen tetap membayar cicilan yang tidak ada stimulusnya.