Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: 5 Kriteria Vaksin Covid-19 Sinovac Bisa Dapat Izin Darurat

Kompas.com - 12/01/2021, 15:00 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 buatan China, Sinovac pada Senin (11/1/2021).

Hal ini menjadikan Sinovac sebagai vaksin Covid-19 pertama yang mendapat izin darurat BPOM di Indonesia.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, izin penggunaan darurat ini telah dilakukan oleh semua otoritas di seluruh dunia untuk mengatasi pandemi virus corona.

Secara internasional, kebijakan ini juga selaras dengan panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Ada 5 kriteria izin darurat dalam panduan WHO yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19. Berikut ini kriterianya:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Kriteria Vaksin Covid-19 Sinovac Bisa Mendapat Izin Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com