KOMPAS.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 buatan China, Sinovac pada Senin (11/1/2021).
Hal ini menjadikan Sinovac sebagai vaksin Covid-19 pertama yang mendapat izin darurat BPOM di Indonesia.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, izin penggunaan darurat ini telah dilakukan oleh semua otoritas di seluruh dunia untuk mengatasi pandemi virus corona.
Secara internasional, kebijakan ini juga selaras dengan panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Ada 5 kriteria izin darurat dalam panduan WHO yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19. Berikut ini kriterianya: