JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 10 lembaga nonstruktural dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Keputusan pembubaran 10 lembaga ini dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.
Jokowi menandatangani perpres tersebut pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Pertimbangan dalam perpres itu menyebutkan, pembubaran 10 lembaga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Lembaga mana saja yang dibubarkan Presiden Jokowi?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini, disarikan dari artikel Nasional Kompas.com: