Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Besaran UMK di 5 Provinsi | 20 Daerah Zona Hijau Covid-19

Kompas.com - 23/11/2020, 05:24 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di wilayahnya untuk tahun 2021.

Di sejumlah kabupaten/kota, angka UMK 2021 mengalami kenaikan dibandingkan 2020, meski saat ini tengah dalam situasi pandemi virus corona.

Berita mengenai besaran UMK 2021 menjadi salah satu berita yang paling banyak dibaca di laman Tren pada Minggu (22/11/2020) hingga Senin (23/11/2020) pagi.

Berita lainnya yang diikuti pembaca masih seputar perkembangan virus corona di Indonesia dan dunia.

Selengkapnya, berikut berita populer Tren:

1. Besaran UMK 2021 di 5 provinsi yang sudah menetapkannya

Bagaimana besaran UMK 2021 di sejumlah provinsi? Meski pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan tak ada kenaikan pada UMP 2021, namun di sejumlah kabupaten/kota, ada kenaikan UMK meski tak tinggi.

Dalam situasi pandemi, sektor usaha turut terdampak. Berapa besaran UMK di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Kepulauan Riau?

Baca selengkapnya di sini:

Besaran dan Daftar Provinsi yang Telah Menetapkan UMK 2021

2. Update 20 daerah dengan status zona hijau Covid-19

Hingga Sabtu (21/11/2020), Indonesia melaporkan 493.308 kasus Cpvid-19. Angka ini tertinggi di Asia Tenggara.

Indonesia juga telah melaporkan 15.774 orang meninggal dunia dan 413.955 orang dinyatakan sembuh sejak awal pandemi.

DKI Jakarta masih menjadi provinsi yang memiliki kasus Covid-19 tertinggi dengan 123.003 kasus, disusul Jawa Timur (57.662), Jawa Barat (46.456), dan Jawa Tengah (45.740).

Hingga saat ini, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada 20 daerah yang berstatus zona hijau dengan rincian 10 daerah tak ada kasus dan 10 daerah tak terdampak.

Mana saja 20 daerah itu? Selengkapnya, baca dalam berita berikut ini:

Update: Daftar 20 Daerah Berstatus Zona Hijau Covid-19

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com