Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftar BPUM Capai 28 Juta Orang, Bagaimana Tahapan Seleksinya?

Kompas.com - 29/10/2020, 17:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) telah mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Pendaftaran BLT UMKM atau yang lebih dikenal dengan Banpres Produktif atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut dibuka hingga akhir November 2020.

BPUM merupakan bantuan yang diberikan kepada para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia.

Adapun besarannya adalah Rp 2,4 juta dan diberikan dalam sekali pencairan.

Kuota penerima yang disediakan adalah 3 juta orang.

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menyebutkan pendaftar BPUM telah melebihi kuota 3 juta orang.

"Sebenarnya kalau data kita sudah lebih banyak daripada calon penerima. Dari 28 juta data yang masuk, yang clean and clear sudah 15 juta," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/10/2020).

Dari data yang masuk, pihaknya akan memprioritaskan kelompok-kelompok rentan.

Mereka antara lain, orang-orang yang tinggal di luar pulau Jawa atau yang memiliki usaha mikro (usaha kecil) dan bisa membuktikan usahanya.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Banpres Produktif atau BLT UMKM

Lalu bagaimana menyeleksi penerima BPUM?

Hanung menjelaskan secara keseluruhan proses seleksinya terdiri atas manual dan otomatis menggunakan sistem.

"Seleksi menggunakan sistem informasi yang kami gunakan, yaitu rule base, sesuai kriteria kita," katanya.

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Proses seleksinya adalah sebagai berikut:

1. Cek pengusul

Hanung menjelaskan pertama-tama pihaknya mengecek pengusul penerima bantuan.

Adapun pengusul yang dimaksud dapat berupa dinas koperasi dan UMKM, koperasi berbadan hukum, kementerian/lembaga, dan sebagainya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com