"Dari data-data itu kita cek pengusulnya sesuai enggak dengan kriteria kita," katanya.
Lanjutnya, koperasi yang menjadi pengusul juga harus berbadan hukum. Selain itu perbankan atau lembaga penyalur kredit program pemerintah juga dicek.
Selanjutnya data-data yang masuk diverifikasi menggunakan sistem. Verifikasi yang dilakukan oleh sistem itu misalnya seperti NIK.
Hanung menjelaskan NIK tersebut dicek apakah benar penulisannya (tidak ada huruf, jumlahnya 16 digit, kolomnya kosong atau tidak, dan sebagainya), diusulkan lembaga lain atau tidak, punya kredit perbankan/Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak.
"Kedua kita masukkan datanya tadi ke sistem informasi kita, jadi kita verifikasi berdasarkan sistem, berdasarkan kriteria-kriteria. NIK-nya bener enggak," ujarnya.
Baca juga: Bantuan Kuota Internet Tak Kunjung Cair? Ini Penjelasan Kemendikbud
Hanung mengatakan sebanyak 30 persen data yang diajukan untuk menerima BLT UMKM berganda, artinya yang bersangkutan juga mengajukan penerimaan bantuan ke lembaga lain.
"30 persen kurang lebih berganda, jadi yang mengusulkan lebih dari satu lembaga, jadi kita pilih salah satu saja pengusulnya," katanya lagi.
Lalu untuk mengecek sedang meminjam kredit di lembaga atau tidak, dicek melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kadang kita pakai manual juga, sehingga sehingga terlihat PNS tidak (di kolom KTP-nya)," kata Hanung.
Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!
Setelah semua data dicek dan penerima ditetapkan, pihaknya membuat Surat Keputusan (SK).
"Setelah kita cek, lalu kita SK, kan. Terus kita sampaikan ke kementerian keuangan. Lalu menyalurkan dananya ke bank-bank penyalur kemudian membuat rekening dan seterusnya," katanya.
"Di proses pencairan ini ada proses verifikasi juga, yang disebut know your customer," kata Hanung.
Hanung menambahkan, proses verifikasi juga dilakukan di bank.
Calon penerima manfaat akan dicek oleh bank menggunakan KTP-nya.
Pihak bank, imbuhnya akan melihat apakah orang yang mengambil dana manfaat itu benar sesuai dengan identitas di KTP atau tidak, apakah statusnya PNS atau bukan, dan sebagainya.
"Setelah itu yang bersangkutan kita minta untuk membuat surat pernyataan bahwa data yang disampaikan itu benar," imbuhnya.
Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000