Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pendaftar BPUM Capai 28 Juta Orang, Bagaimana Tahapan Seleksinya?

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) telah mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Pendaftaran BLT UMKM atau yang lebih dikenal dengan Banpres Produktif atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut dibuka hingga akhir November 2020.

BPUM merupakan bantuan yang diberikan kepada para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia.

Adapun besarannya adalah Rp 2,4 juta dan diberikan dalam sekali pencairan.

Kuota penerima yang disediakan adalah 3 juta orang.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menyebutkan pendaftar BPUM telah melebihi kuota 3 juta orang.

"Sebenarnya kalau data kita sudah lebih banyak daripada calon penerima. Dari 28 juta data yang masuk, yang clean and clear sudah 15 juta," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/10/2020).

Dari data yang masuk, pihaknya akan memprioritaskan kelompok-kelompok rentan.

Mereka antara lain, orang-orang yang tinggal di luar pulau Jawa atau yang memiliki usaha mikro (usaha kecil) dan bisa membuktikan usahanya.

Lalu bagaimana menyeleksi penerima BPUM?

Hanung menjelaskan secara keseluruhan proses seleksinya terdiri atas manual dan otomatis menggunakan sistem.

"Seleksi menggunakan sistem informasi yang kami gunakan, yaitu rule base, sesuai kriteria kita," katanya.

Proses seleksinya adalah sebagai berikut:

1. Cek pengusul

Hanung menjelaskan pertama-tama pihaknya mengecek pengusul penerima bantuan.

Adapun pengusul yang dimaksud dapat berupa dinas koperasi dan UMKM, koperasi berbadan hukum, kementerian/lembaga, dan sebagainya.

"Dari data-data itu kita cek pengusulnya sesuai enggak dengan kriteria kita," katanya.

Lanjutnya, koperasi yang menjadi pengusul juga harus berbadan hukum. Selain itu perbankan atau lembaga penyalur kredit program pemerintah juga dicek.

2. Verifikasi menggunakan sistem

Selanjutnya data-data yang masuk diverifikasi menggunakan sistem. Verifikasi yang dilakukan oleh sistem itu misalnya seperti NIK.

Hanung menjelaskan NIK tersebut dicek apakah benar penulisannya (tidak ada huruf, jumlahnya 16 digit, kolomnya kosong atau tidak, dan sebagainya), diusulkan lembaga lain atau tidak, punya kredit perbankan/Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak.

"Kedua kita masukkan datanya tadi ke sistem informasi kita, jadi kita verifikasi berdasarkan sistem, berdasarkan kriteria-kriteria. NIK-nya bener enggak," ujarnya.

Hanung mengatakan sebanyak 30 persen data yang diajukan untuk menerima BLT UMKM berganda, artinya yang bersangkutan juga mengajukan penerimaan bantuan ke lembaga lain.

"30 persen kurang lebih berganda, jadi yang mengusulkan lebih dari satu lembaga, jadi kita pilih salah satu saja pengusulnya," katanya lagi.

Lalu untuk mengecek sedang meminjam kredit di lembaga atau tidak, dicek melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kadang kita pakai manual juga, sehingga sehingga terlihat PNS tidak (di kolom KTP-nya)," kata Hanung.

Setelah semua data dicek dan penerima ditetapkan, pihaknya membuat Surat Keputusan (SK).

"Setelah kita cek, lalu kita SK, kan. Terus kita sampaikan ke kementerian keuangan. Lalu menyalurkan dananya ke bank-bank penyalur kemudian membuat rekening dan seterusnya," katanya.

"Di proses pencairan ini ada proses verifikasi juga, yang disebut know your customer," kata Hanung.

3. Verifikasi bank penyalur

Hanung menambahkan, proses verifikasi juga dilakukan di bank.

Calon penerima manfaat akan dicek oleh bank menggunakan KTP-nya.

Pihak bank, imbuhnya akan melihat apakah orang yang mengambil dana manfaat itu benar sesuai dengan identitas di KTP atau tidak, apakah statusnya PNS atau bukan, dan sebagainya.

"Setelah itu yang bersangkutan kita minta untuk membuat surat pernyataan bahwa data yang disampaikan itu benar," imbuhnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/29/173000165/pendaftar-bpum-capai-28-juta-orang-bagaimana-tahapan-seleksinya-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke